MAMUJU, RelasiPublik.id — PT Jasa Raharja Cabang Mamuju memperkuat upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui kegiatan Intensifikasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban, dengan melibatkan aparatur Kecamatan Mamuju, Rabu, 30 September 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja dalam meningkatkan pencegahan kecelakaan lalu lintas, memperkuat kesiapsiagaan masyarakat dalam penanganan korban, sekaligus mendorong terciptanya ketertiban dan kepatuhan dalam berlalu lintas.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah unsur aparatur kewilayahan, di antaranya lurah, kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta kepala lingkungan. Pelibatan unsur tersebut dinilai strategis karena aparatur wilayah memiliki kedekatan dengan masyarakat sekaligus memahami karakteristik dan kondisi di wilayah masing-masing.
Kecamatan Mamuju menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan data yang menjadi perhatian Jasa Raharja, Kecamatan Mamuju merupakan salah satu wilayah dengan jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas yang tinggi di Sulawesi Barat, dengan tingkat fatalitas korban yang juga menjadi perhatian.
Kondisi tersebut mendorong perlunya langkah pencegahan yang lebih terarah, berbasis data, serta melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan hingga tingkat kewilayahan.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Mamuju, Rusmin Nuryadin, mengatakan upaya meningkatkan keselamatan transportasi tidak cukup hanya dilakukan melalui penanganan setelah kecelakaan terjadi. Menurutnya, langkah pencegahan juga harus diperkuat dengan melibatkan masyarakat secara aktif.
“Keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab kita bersama. Melalui pendekatan berbasis domisili korban, kita dapat mengidentifikasi wilayah yang memerlukan perhatian lebih, memperkuat edukasi, dan mendorong langkah pencegahan yang lebih tepat sasaran. Kami berharap para aparatur wilayah dapat menjadi penggerak keselamatan sekaligus teladan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan empat materi utama yang berkaitan dengan keselamatan transportasi dan peran masyarakat dalam mencegah serta menangani dampak kecelakaan lalu lintas.
Pertama, peran dan fungsi Jasa Raharja melalui pendekatan Protection, Prevention, dan Collaboration.
Materi ini memberikan pemahaman mengenai peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui aspek Protection.
Selain itu, Jasa Raharja juga terus memperkuat upaya pencegahan kecelakaan melalui edukasi dan berbagai program keselamatan transportasi atau Prevention, serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah, Kepolisian, TNI, tenaga kesehatan, dan unsur masyarakat melalui pendekatan Collaboration.
Kedua, edukasi keselamatan berlalu lintas.
Materi ini menekankan pentingnya membangun perilaku berkendara yang aman dan bertanggung jawab. Masyarakat diingatkan untuk menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk keselamatan, mematuhi rambu dan batas kecepatan, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk maupun di bawah pengaruh alkohol.
Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai risiko kecelakaan sekaligus mendorong tumbuhnya budaya disiplin dalam berlalu lintas.
Ketiga, pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD).
Materi PPGD diberikan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesiapsiagaan peserta ketika menghadapi situasi darurat, khususnya saat menemukan korban kecelakaan lalu lintas.
Peserta diberikan pemahaman mengenai langkah awal yang aman, penilaian sederhana terhadap kondisi korban, menghubungi layanan darurat, serta memberikan pertolongan sesuai kompetensi dan arahan tenaga terlatih sembari menunggu bantuan medis.
Dengan pengetahuan tersebut, masyarakat diharapkan mampu memberikan respons awal secara tepat tanpa melakukan tindakan yang berpotensi memperburuk kondisi korban.
Keempat, ketertiban dan kepatuhan berkendara.
Materi ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas serta tertib administrasi kendaraan bermotor.
Masyarakat diimbau memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen kendaraan, memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta memahami kewajiban pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui edukasi dan peran aktif aparatur kewilayahan, kepatuhan masyarakat diharapkan dapat terus ditingkatkan.
Jasa Raharja menilai peran keselamatan transportasi tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kepada korban setelah kecelakaan terjadi, tetapi juga mencakup upaya pencegahan serta penguatan kolaborasi lintas sektor.
Karena itu, aparatur kecamatan, kelurahan, desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga kepala lingkungan diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam menyampaikan edukasi keselamatan, meningkatkan kepatuhan masyarakat, serta mendorong aksi nyata di wilayah masing-masing.
Keempat materi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem keselamatan transportasi yang lebih terpadu, mulai dari pencegahan kecelakaan, kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat, peningkatan kepatuhan masyarakat, hingga penguatan perlindungan bagi korban.
Melalui kegiatan intensifikasi tersebut, PT Jasa Raharja Cabang Mamuju berharap aparatur Kecamatan Mamuju dapat menjadi agen perubahan dalam membangun budaya keselamatan, meningkatkan kepatuhan berkendara, serta memperkuat kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kondisi darurat.
“Setiap korban kecelakaan bukan sekadar angka, melainkan manusia yang memiliki keluarga, harapan, dan masa depan. Karena itu, setiap langkah pencegahan dan setiap pertolongan yang tepat merupakan bagian penting dari upaya menyelamatkan nyawa.”
Tentang Jasa Raharja
PT Jasa Raharja merupakan perusahaan yang menjalankan amanat negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program asuransi kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Jasa Raharja terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung pelayanan kepada korban sekaligus meningkatkan upaya pencegahan kecelakaan dan kesadaran keselamatan transportasi.
(*)













