MamujuSulbar

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Dan Kehutanan Gelar Konferensi pers Terkait Tambang Ilegal DiHutan Lindungi Sulbar

286
×

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Dan Kehutanan Gelar Konferensi pers Terkait Tambang Ilegal DiHutan Lindungi Sulbar

Sebarkan artikel ini

Mamuju, RelasiPublik.id– Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan melaksanakan konferensi pers terkait tindak pidana Kehutanan dihutan lindungi Desa lariang,Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Kamis (5/9/2024).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengesankan bahwa tindak pidana terhadap tambang ilegal ini di lakukan untuk menghentikan perusakan kawasan hutan lindungi,

Konferensi persi dihadiri Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, Imigrasi Mamuju, Kanwil KemenkumHAM Sulbar, Dishut Sulbar, Direktur , Kejaksaan Tinggi Sulbar, Dirkrimsus Polda Sulbar, Kanwil Pertahanan Sulbar.

Rasio mengungkapkan, Gakkum KLHK mengamankan barang bukti yang telah disita berupa empat unit alat berat ekskavator, tiga unit dump dump truck pengangkut pasir, dan satu unit wheel loader.

“YKY telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan Polda Sulawesi Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp. 7,500.000.000 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah),” ujarnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal ini dilakukan untuk menghentikan perusakan Kawasan Hutan Lindung, Ekosistem Mangrove, serta Daerah Aliran Sungai.

Kawasan Hutan Lindung, Ekosistem Mangrove serta Daerah Aliran Sungai sangat penting untuk mencegah erosi dan abrasi, habitat berbagai satwa, nursery grown bagi udang, kepiting, dan ikan, dan serta mengendalikan pencemaran dari daratan yang masuk ke perairan.

“Kegiatan tambang ilegal untuk mendapatkan keuntungan dengan merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam kehidupan masyarakat yang dilakukan oleh Tersangka YKY merupakan kejahatan serius. Perlindungan ekosistem mangrove merupakan program prioritas dan komitmen pemerintah. Untuk itu, Tersangka YKY harus dihukum maksimal agar ada keadilan, dan ada efek jera, serta menjadi pembelajaran,” tegas Rasio.

(Hl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *