Mamuju, RelasiPublik.id— Direktur Perusahaan Daerah (perusda) kabupaten Majene , Moch lutfi Nugraha telah memenuhi panggilan Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar).
Dari pantauan media RelasiPublik.id Direktur perusda Majene diperiksa dan dimintai keterangan selama 10 jam.
Rendis saya sudah lakukan, RKP 2024 sudah melakukan juga tetapi KPM dengan badan pengawas belum menyetujui.
“Di tahun 2025 saya buat rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan saya bikin deraf sop, jadi apa yang dibutuhkan perunda saya bikin semua, tetapi tidak bisa tuntas karena tidak ada Renca Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) sedangkan kegiatan yang dilakukan butuh dana, sementara Bupati belum menandatangani RKAP 2025”, Ujarnya
Saya juga sudah tanya Bupati kenapa belum tandatangani RKAP, tetapi Bupati jawab saya takut
“Karena terlalu banyak persoalan tindak pindah korupsi di perusda majene yang tidak dituntaskan oleh Aparat penegak hukum (APH) mual dari polres Majene sementara proses dipolda Sulbar hingga Kejaksaan Tinggi”, Pangkasnya.
Luthfie juga menilai pemeriksaan yang dilakukan Kejati tidak nyambung dengan apa yang ditanyakan oleh bagian Intel tahun lalu
“Menurut saya orang awam, hasil pemeriksaan di Intel itu hasilnya diteruskan ke Pidsus, tetapi nyatanya lain ditanyakan di Intel tahun lalu lain juga yang ditanyakan Pidsus, makanya tidak nyambung menurut saya,” beber Luthfie
Lebih lanjut kata Luthfie, telah delapan bulan menjabat sebagai Dirut Perumda belum pernah melakukan penarikan atau pencairan dana Perumda, semua dana PI hingga kini berjumlah Rp 27 milyar berada di lima rekening bank.
Ditanya soal jumlah dana fee yang diterima Perumda Majene, Menurut Luthfie sebesar Rp 36 milyar, namun 9,2 milyar telah dibelanjakan oleh Dirut sebelumya yang hingga kini belum ada pertanggunjawabannya
“Makannya saya sudah lamporkan Dirut sebelumnya ke Polda Sulbar,” jelas Luthfie
Selian itu, Luthfie juga meminta Kejati Sulbar agar serius menangani kasus tersebut, karena menurutnya Kejati telah menangi kasus tersebut sejak tahun 2023 lalu.
“kami selaku penanggung jawab Perusda Aneka Usaha meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk serius menangani persoalan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene,”
“Kejaksaan Tinggi telah menangani kasus ini sejak tahun 2023 sampai 2025 tapi tidak mengambil penetapan tersangka, padahal saya telah memberikan secara terang benderang memberikan bukti korupsi,” tutupnya
(Hl)













