MamujuSulbar

Polresta Mamuju Disorot, Tampilkan Tersangka ke Publik Dinilai Bertentangan dengan KUHAP Baru

3
×

Polresta Mamuju Disorot, Tampilkan Tersangka ke Publik Dinilai Bertentangan dengan KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini

MAMUJU, RelasiPublik.id – Langkah Polresta Mamuju menampilkan seorang tersangka kasus dugaan pemukulan anggota polisi dalam konferensi pers menuai kritik tajam dari praktisi hukum di Sulawesi Barat.

Sorotan tersebut mengemuka setelah Polresta Mamuju merilis penanganan kasus unjuk rasa berujung ricuh di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi V yang terjadi pada Selasa (2/6/2026). Dalam konferensi pers pasca-penetapan tersangka, pihak kepolisian menghadirkan langsung tersangka di hadapan awak media.

Dilansir dari media Sakita.id Advokat muda Sulawesi Barat, Takbir, SH, menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, khususnya terkait perlindungan asas praduga tak bersalah terhadap seseorang yang masih berstatus tersangka.

Menurut Takbir, aparat penegak hukum memang wajib memproses setiap dugaan tindak pidana secara tegas dan profesional. Namun, proses tersebut juga harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Yang menjadi persoalan bukan penindakan terhadap dugaan tindak pidananya. Jika memang terdapat unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Namun aparat juga harus tunduk pada hukum acara yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum justru dilakukan dengan cara yang berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip hukum itu sendiri,” ujar Takbir, Rabu (3/6/2026).

Ia menegaskan bahwa seseorang yang berstatus tersangka belum dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Prinsip praduga tak bersalah merupakan fondasi dalam sistem peradilan pidana. Ketika seorang tersangka ditampilkan ke ruang publik, apalagi dalam forum resmi yang disaksikan luas oleh masyarakat, maka potensi munculnya penghakiman sosial menjadi sangat besar,” katanya.

Takbir juga menyoroti fakta bahwa sejumlah institusi penegak hukum di tingkat pusat telah mulai menyesuaikan pola konferensi pers mereka sejak berlakunya KUHAP baru.

Menurutnya, penyampaian informasi kepada publik tetap dapat dilakukan melalui penjelasan kronologi perkara, perkembangan penyidikan, maupun barang bukti tanpa harus menghadirkan tersangka secara langsung.

“Jika institusi di tingkat pusat sudah melakukan penyesuaian, maka jajaran di daerah semestinya mengikuti standar yang sama. Kepatuhan terhadap hukum harus dimulai dari aparat penegak hukum itu sendiri,” tegasnya.

Ia meminta agar dilakukan evaluasi terhadap pola komunikasi publik dalam penanganan perkara pidana agar sejalan dengan perkembangan regulasi dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Kasus yang dirilis Polresta Mamuju tersebut bermula dari aksi demonstrasi di Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi V yang berujung pada dugaan pemukulan terhadap anggota kepolisian yang melakukan pengamanan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Mamuju terkait kritik yang disampaikan mengenai penampilan tersangka dalam konferensi pers tersebut.

Takbir berharap polemik ini menjadi momentum evaluasi bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan KUHAP baru secara konsisten, baik dalam proses penyidikan maupun dalam penyampaian informasi kepada publik.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *