Mamuju, RelasiPublik.id – Pengurus Badko HMI Sulawesi Barat (Sulbar) mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majene tahun anggaran 2023 yang saat ini bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar. Kasus ini diduga melibatkan Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Majene.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Badko HMI Sulbar, Aco Riswan, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada kejelasan hasil pemeriksaan dari pihak Kejati Sulbar.
“Sejauh ini kami amati hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Sulbar belum diumumkan. Ini menimbulkan kesan bahwa proses hukum tidak berjalan dengan benar dan transparan,” ujar Aco Riswan pada Rabu (18/6/2025).
Ia mendesak Kejati Sulbar agar segera mengumumkan hasil pemeriksaan serta menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami berharap Kejati Sulbar memastikan semua prosedur dan langkah hukum telah dilakukan secara benar dan terbuka. Transparansi adalah kunci kepercayaan publik,” tegasnya.
Selain itu, Aco Riswan juga menyoroti belum disampaikannya hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar.
“Sampai hari ini, BPK RI Perwakilan Sulbar belum menyampaikan berapa kerugian negara yang ditimbulkan. Padahal kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2024 dan merupakan hasil temuan dari BPK itu sendiri,” lanjutnya.
Ia pun mempertanyakan alasan keterlambatan tersebut dan menyatakan akan mendorong agar kasus ini menjadi perhatian di tingkat nasional.
“Kami akan suarakan persoalan ini ke Pengurus Besar HMI untuk dikawal. Bahkan, jika perlu, kami akan meminta evaluasi hingga pencopotan Kepala BPK RI Perwakilan Sulbar dan Kepala Kejati Sulbar,” pungkasnya.
(Ar)













