Mamuju, RelasiPublik.id — Proses hukum kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di salah satu kantor dinas di Kabupaten Mamuju kini menjadi sorotan setelah pihak kepolisian, khususnya Kanit PPA Reskrim Polresta Mamuju, memilih bungkam terkait perkembangan penyelidikan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media terkait tindak lanjut kasus ini tidak membuahkan hasil, lantaran Kanit PPA Reskrim Polresta Mamuju enggan memberikan jawaban. Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan kasus sensitif tersebut.
Sebelumnya telah diberitakan Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (25) terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di salah satu kantor dinas di Kabupaten Mamuju. Sabtu dini hari, 22 Nopember 2025
Dikonfirmasi Kasi Humas Ipda Herman Basir membenarkan penangkapan tersebut
Benar, telah diamankan pria berinisial AS (25). Lanjutnya
Penangkapan terhadap AS dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dengan Nomor: LP/B/392/XI/2025/SPKT Resta Mamuju, yang diajukan oleh pelapor berinisial MW (24), warga Kecamatan Kalukku. Tambahnya
Menurut keterangan awal yang disampaikan korban dalam laporannya, peristiwa tersebut terjadi saat pelaku menawarkan korban untuk beristirahat dan menginap di ruang kantor dinas tersebut. Korban menyampaikan bahwa sebelum menyetujui ajakan tersebut, ia berulang kali menegaskan keberatan apabila dirinya diperlakukan tidak pantas. Pelaku disebut berjanji tidak akan berlaku kurang ajar. Ujar Kasi Humas
Namun setibanya di salah satu ruangan kantor tersebut, pelaku diduga memaksa korban dan bahkan mengancam akan membunuhnya apabila tidak menuruti kemauannya. Korban mengaku sempat melakukan perlawanan, namun pelaku akhirnya berhasil melakukan tindakan pemerkosaan sebagaimana yang dilaporkan. Jelas Ipda Herman
Kini Terduga pelaku AS telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan terhadap pelaku tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
(*)













