Mamuju, RelasiPublik.id— Polda Sulbar menetapkan seorang oknum anggota Polri berinisial D sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pria bernama Husain alias Cain di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial karena kematian korban dinilai tidak wajar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha Mengatakan, Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa Husain ditembak dari jarak dekat saat berada di dalam sebuah mobil Honda Brio.
Agus menjelaskan, penanganan perkara dibagi menjadi dua, yakni kasus penembakan dan kasus kepemilikan senjata api dan amunisi.
Dalam pengembangan kasus kepemilikan senjata api dan amunisi, penyidik menetapkan enam orang tersangka, salah satunya adalah oknum anggota Polri berinisial D.
Berdasarkan hasil penyidikan, D diduga kuat sebagai pihak yang memasok amunisi dalam peristiwa penembakan tersebut.
“Terkait kepemilikan senjata api, ada enam tersangka yang kami tetapkan, dan satu di antaranya adalah oknum anggota Polri berinisial D,” Kata Agus, Senin (29/12) saat ditemui
di Aula Marannu Polda Sulbar
Agus menegaskan, oknum polisi tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polewali Mandar.
Selain menjalani proses pidana umum, yang bersangkutan juga akan diproses secara kode etik kepolisian.
“Sudah terbukti dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Saat ini sudah ditahan di Polman dan prosesnya sudah tahap satu,” tambahnya.
Sementara itu, untuk kasus penembakan, polisi telah menetapkan empat orang tersangka.
Berkas perkara telah memasuki tahap penelitian jaksa dan dikembalikan dengan status P19 untuk dilengkapi.
“Proses hukum masih berjalan dan saat ini berkas perkaranya sedang dilengkapi sesuai petunjuk jaksa,” tutup Agus.
(Hl)













