Mamuju, RelasiPublik.id — Sepanjang tahun 2025, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Sulawesi Barat mencatat telah menindak sebanyak 189 unit truk yang terbukti melanggar ketentuan angkutan jalan.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan lalu lintas serta melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih.
Kepala BPTD Kelas III Sulawesi Barat, Ahmad Rezy Setiawan, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan melalui pengawasan rutin di Jembatan Timbang Paku dan Jembatan Timbang Beru-Beru.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar pelanggaran didominasi oleh truk dengan tidak memiliki buku KIR
“Selama tahun 2025, petugas kami di Jembatan Timbang Paku dan Beru-Beru berhasil menindak 189 truk yang tidak memenuhi ketentuan seperti buku KIR,” kata Ahmad Rezy Setiawan, Jumat (2/1).
Semwntara untuk truk Over Dimension Over Loading (ODOL) kami tidak pernah dapatkan selama 2025.
Selain melakukan penindakan, BPTD Kelas III Sulawesi Barat juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengemudi serta perusahaan angkutan agar mematuhi ketentuan teknis kendaraan dan batas muatan yang telah ditetapkan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha transportasi dalam mendukung keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
“Penegakan aturan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk melindungi semua pihak,” pangkasnya.
Kami berharap para pengusaha angkutan dan pengemudi dapat lebih disiplin apa lagi di tahun 2027 akan memasuki zero ODOL sehingga kejadian kecelakaan dan kerusakan jalan bisa ditekan di Sulbar.
BPTD Kelas III Sulawesi Barat menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara konsisten sepanjang tahun, termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya, guna menciptakan sistem transportasi darat yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Sulawesi Barat.
(Hl)













