Jakarta, RelasiPublik.id—Jasa Raharja bergerak cepat menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia kecelakaan KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi. Santunan diberikan pada Selasa (28/4/2026), kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Senin (27/4/2026) malam.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris Adelia Rifani, yakni ayah korban Haerusli, di Bekasi.
Santunan bagi korban lainnya juga disalurkan kepada keluarga masing-masing. Untuk korban Nurlaela, santunan diterima oleh suaminya Haris Rusman. Santunan korban Ristuti Kustirahyu diserahkan kepada suaminya Suyatno. Sementara santunan korban Enggar Retno K diberikan kepada pihak keluarga sebagai ahli waris sah.
Awaluddin menegaskan, percepatan penyaluran santunan menjadi prioritas. Proses dilakukan mulai dari pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran dana.
“Kami memastikan seluruh hak korban diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, santunan diharapkan dapat segera meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan.
“Kami berupaya agar santunan dapat diterima secepat mungkin oleh ahli waris,” katanya.
Berdasarkan data hingga Selasa (28/4/2026) pukul 18.00 WIB, jumlah korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang. Sebanyak 15 orang meninggal dunia dan 88 lainnya mengalami luka-luka.
Dari total korban meninggal, empat orang telah menerima santunan. Sementara 11 korban lainnya yang baru teridentifikasi masih dalam proses pendataan dan verifikasi ahli waris.
Setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja. Selain itu, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera.
Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta. Tambahan jaminan juga diberikan oleh Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.
Percepatan penyaluran santunan ini diharapkan dapat membantu keluarga korban dalam menghadapi masa sulit pascakecelakaan.
(*)











