Mamasa, RelasiPublik.id — Dalam rangka percepatan pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar), Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Disperkimtanhub) Sulbar melaksanakan koordinasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa terkait proses pensertifikatan lahan aset pemerintah daerah yang digunakan untuk fasilitas pendidikan.
Kegiatan koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtanhub Sulbar Fauzan bersama tim, guna memastikan proses administrasi dan tahapan pensertifikatan aset sekolah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengamanan aset daerah menjadi prioritas dalam mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, sesuai dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka.
Adapun sejumlah aset sekolah yang menjadi fokus koordinasi pensertifikatan meliputi UPTD SMAN Pariwisata Mamasa, UPTD SMAN 2 Bambang, UPTD SMKN 1 Tabulahan, SMK Pembangunan Ulumambi, UPTD SLBN Mamasa, UPTD SMAN 2 Buntu Malangka, serta SMA 1 Mambi.
“Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Sulbar dalam melakukan pengamanan aset daerah, khususnya aset pendidikan, agar memiliki legalitas yang jelas melalui sertifikat hak atas tanah,” kata Fauzan, Rabu (20/5).
Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan mendukung tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah serta mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari.
Dalam pertemuan tersebut, tim Bidang Pertanahan Disperkimtanhub Sulbar bersama pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa membahas kelengkapan dokumen, status lahan, serta tahapan teknis yang diperlukan dalam proses penerbitan sertifikat aset sekolah.
Pemprov Sulbar berharap melalui sinergi dan koordinasi yang baik bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, proses pensertifikatan aset sekolah dapat segera terealisasi sehingga memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah yang digunakan untuk menunjang pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
(*)













