Mamuju, RelasiPublik.id — Kuasa Hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) resmi melaporkan empat anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat pada Kamis (5/6/2025).
Empat anak perusahaan tersebut adalah PT Letawa, PT Mamuang, PT Pasangkayu, dan PT Lestari Tani Teladan (LTT). Laporan ini dilayangkan APSP karena adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kami telah melaporkan empat anak perusahaan PT Astra Agro Lestari karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Bahkan, kami sudah menyerahkan 50 lembar bukti kepada Kejati Sulbar. Jika dibutuhkan tambahan bukti, kami siap hadirkan,” ungkap Hasri, Kuasa Hukum APSP.
Dugaan Tindak Pidana
PT Letawa dilaporkan atas dugaan penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan penghindaran pajak. Berdasarkan HGU No. 010, PT Letawa diduga mengelola sekitar 621,08 hektare lahan tanpa izin sejak 1997. Selain itu, perusahaan ini juga diduga merambah kawasan hutan lindung seluas 42 hektare di Afdeling Mike, dalam area HGU No. 014 dan 015.
PT Mamuang dilaporkan karena diduga menguasai 917 hektare lahan milik masyarakat tanpa dasar hak yang sah, berdasarkan HGU No. 012 Tahun 1997. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat secara agraria serta menimbulkan potensi kerugian negara dari sisi perpajakan.
PT Pasangkayu juga diduga membuka dan memanfaatkan 580 hektare kawasan hutan lindung di Afdeling Alfa, Brafo, dan India dengan dasar HGU No. 011 Tahun 1997. Tindakan ini disinyalir merupakan bentuk eksploitasi sumber daya alam secara melawan hukum.
Sementara itu, PT Lestari Tani Teladan (LTT) dilaporkan atas dugaan pelanggaran tata ruang dan izin lingkungan. Perusahaan ini diduga beroperasi lintas provinsi tanpa legalitas sah, baik dari sisi perizinan maupun dokumen AMDAL, serta menyebabkan kerusakan lingkungan yang dikategorikan sebagai korupsi ekologis.
APSP juga menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Berdasarkan penelusuran di lapangan, tidak ditemukan transparansi pelaporan maupun realisasi program CSR. Dana yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat diduga dialihkan untuk kepentingan promosi sepihak perusahaan.
Unsur Korupsi yang Dipenuhi
Menurut Hasri, sejumlah tindakan yang dilakukan oleh anak-anak perusahaan PT AAL tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, antara lain:
Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
Bertindak melawan hukum;
Merugikan keuangan dan/atau perekonomian negara;
Penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan dan pengawasan.
Permohonan Penindakan
APSP melalui kuasa hukumnya mendesak Kejati Sulbar untuk segera:
Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi ini;
Menindak penguasaan lahan tanpa HGU, perambahan kawasan hutan, penghindaran pajak, pelanggaran kewajiban plasma, dan penyalahgunaan dana CSR;
Berkoordinasi lintas sektor dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian/Dinas LHK, Direktorat Jenderal Pajak, BPK, serta Inspektorat Provinsi Sulbar untuk menghitung total potensi kerugian negara;
Menyita aset, menghentikan aktivitas ilegal, dan memblokir hasil produksi dari lahan-lahan yang dikelola secara melawan hukum;
Mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pejabat daerah, konsultan, dan aparat penegak hukum.
“Demikian laporan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Kami siap memberikan dokumen pendukung, segala informasi yang dibutuhkan, serta menghadirkan saksi-saksi lapangan yang relevan,” pungkas Hasri. (*)













