Mamuju,RelasiPublik.id-Setelah Penyidik (Kejati Sulbar) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menahan ke dua terduga kasus korupsi PSR, tahun anggaran 2019.
hari ini kembali penyidik kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menyita barang bukti uang sekitar Rp 4,2 miliar dari kasus dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat atau PSR Kabupaten Pasangkayu.

Uang tersebut untuk sementara diamankan di Bank Mandiri Cabang Mamuju.
“Barang bukti yang disita senilai 4.204.374.850 miliar rupiah,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, Jumat, 17 Juni 2022.
Bara bukti itu, kata Amiruddin, digunakan dalam proses pembuktian penyidikan maupun pada persidangan, sesuai ketentuan KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sulbar, Rizal, membeberkan bahwa uang tersebut disita dari rekening Koperasi BMT Bukit Harapan milik para tersangka.
“Masih rangkaian kasus PSR Pasangkayu, uang ini disita dari rekening Koperasi BMT Bukit Harapan,” jelasnya.
Penyidik masih melakukan penelusuran terkait sisa uang tersebut.
“Sebagian (uang) sudah digunakan oleh tersangka, sebagian lagi masih kami telusuri,” sambung Rizal.
Dirinya juga masih menggali fakta adanya kemungkinan praktik pencucian uang pada kasus PSR tersebut.
Di mana Sebelumnya, Kejati Sulbar telah menahan dua orang tersangka terdugaan kasus korupsi PSR Pasangkayu.**













