Mamuju, RelasiPublik.id -Kepala Dinas DLHK Kabuaten Mamuju Akan menurunkan tim Ahli untuk Melakukan peninjauan lingkungan di areal Permohonan PT. Tambang Batuan Andesit di desa Lebani Kecamatan Tapalang Barat kab. Mamuju yang mengunakan Izin UKL/UPL./05/08/22

Saat ditemui di ruang kantor DLHK Jl Poros Gatot Subroto Kabupaten Mamuju kepala Dinas DLHK Hamdan Malik menunjuk langsung stafnya Antonius untuk meninjau lokasi di areal Permohonan PT. Tambang Batuan Andesit tersebut.
Antonius yang menjabat sebagai Ahli Muda Pengendali dampak lingkungan pada dinas DLHK Kabuaten Mamuju
Menjelaskan jika izin UKL/UPL hanyalah izin Wilayah bukan izin Operasi, nah jika
membahas soal izin Operasional itu belum ada sampai saat ini. ungkapanya.
Sehingga itu akan menjadi kajian bagi kami di dinas DLHK dan kami akan turun bersama tim untuk tinjau lokasi areal tambang tersebut
Dan adapun yang menjadi materi bahan evaluasi oleh tim nantinya di lapangan, yaitu kita akan lihat dokumen-dokumen Perusahaan itu sendiri’
dan juga beberapa ketentuan-ketentuan lain yang sesuai dengan perundang-undangan.
Lanjut Antonius, Dan dari aspek pengawasan di masyarakat tentunya kita akan melihat dokumen nantinya yang di sampaikan oleh pihak perusahaan yang terampir Dalam dokumen.
“Jadi dasar pengawasan yang akan kita lakukan ini itu karena ada komitmen yang di sampaikan oleh pihak perusahaan itu sendiri inilah yang akan kita pantau di lapangan
“Seperti potensi untuk pencemaran air,
Pencemaran udara, pengelolaan limbah serta aliran sungai juga akan ikut kita pantau.ungkapnya
Di mana sebelumnya, Ahyar Tokoh Pemuda Desa Lebani yang juga ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapalang
telah mempertanyakan dampak yang di timbulkan nantinya ketika Perusahaan Tambang Batu gajah ini beroperasi di Desa Lebani di dusun Mepaang apa dampak terhadap lingkungan.













