Mamuju,RelasiPublik.id — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Mamuju Beri Teguran Kepada Perusahan PT.Tambang Batuan Andesit yang ada di Desa Lebani Kecamatan Tapalang Barat’16-09-2022
Dimana aktivitas perusahaan tersebut menyebakan erosi di sekitar Daerah Aliran Sungai Mepaang (DAS) Sehingga akan terjadi penyempitan sungai.

Saat di temui di kantor Bupati Mamuju
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Hamdan Malik
Membenarkan jika aktivitas alat Berat milik Perusahaan PT. Tambang Batuan Andesit di sekitat sungai mepaang telah menyebabkan Erosi dan Penyempitan aliran sungai Mepaang disebabkan adanya Pembukaan jalan menuju lokasi perusahaan pertambangan tersebut

“Sehingga akan berdampak buruk terhadap lingkungan salah satunya di kwatirkan menyebabkan banjir nantinya sehingga kita wajibkan kepada Perusahaan untuk memasang tanggul di sepanjang (DAS) Daerah Aliran Sungai tersebut
“Dan saya sudah sampaikan ke pihak perusahaan untuk tanggul itu sungai dan
Pihak perusahaan menyetujui untuk tanggul sungai Mepaang tersebut. jelas Hamdan
“Masih dia, Jadi hasil temuan tim kami di lapangan soal sungai Mepaang ini kami sudah beri teguran kepada perusahaan dan teguran itu kami Sudah masukkan dalam Bentuk Berita Acara Hasil pengawasan (PPLH ) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup kab.Mamuju.













