Mamuju-RelasiPublik.id–Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kajati Sulbar), Muhammad Naim memastikan, dana hibah yang diterima pihaknya dari pemerintah provinsi tak akan mempengaruhi proses penegakan hukum.
Muhammad Naim berkomitmen akan memproses setiap kasus hukum, sepanjang didukung kelengkapan alat bukti.

Adapun salah satu program dana hibah dari Pemprov Sulbar, yakni pembangunan rumah dinas kejaksaan.
“Walaupun kami terima dana hibah, itu tak akan pengaruhi penegakan hukum. Sepanjang alat bukti cukup,” terang Kajati Sulbar di depan awak media dalam acara coffee morning, Kamis, 3 November 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Naim juga membeberkan dua jenis pendekatan hukum yang digunakan, yakni secara prepentif dan represif.
“Yang represif ini seperti penyelesaian hukum dengan pendekatan restorative justice, ini kita prioritaskan untuk masyarakat ekonomi menengah ke bawah,” tambahnya.
Kajati pun meminta dukungan media dalam mengawal tugas-tugas kejaksaan di Provinsi Sulbar.













