Mamuju-RelasiPublik.id–Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasi menakap pengedar obat terlarang serta narkoba jenis sabu
Melalui press Release Polresta Mamuju yang di pimpin langsung kepala satua narkoba AKP.Jamaluddi sabanyak 11 orang tersagka penyalagunaan narkotika jenis sabu dan obat-obatan
yang di perlihatkan kepada sejumlah awak media di halaman kanto polres ta mamuju jl kastubun kelurahan rimuku bersama barang bukti/03/11/22

Dari 11 orang yang di amankan oleh satua narkoba Polresta mamuju 5 di antaranya adalah warga tapalang yang selama ini melakukan penjualan obat terlarang serta narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan tapalang
Seperti yang di sampaikan Kasat Narkoba Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengatakan, jika beberapa pelaku yang di amankan adalah warga tapalang
“Adapun barang bukti yang di amankan dari tangan pelaku ia itu 44.061 ribu butir obat-obatan daftar G jenis boje.
obat jenis komix yang ikut diamankan sebanyak 3.120 saset.
Kemudian, narkoba jenis sabu dua saset sebarat 0,5 gram jadi sabu ini kita amankan di tapalang
“Jadi para pelaku ini selain jadi pengedar mereka juga memakai dan obat ini juga diajual ke semua kalangan baik remaja maupun dewasa.
dan pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat di masyarakat, khususnya di kalangan remaja.
Setelah melakukan penangkapan, polisi akhirnya dapat mengungkap, mereka mendapatkan barang terlarang itu melalui pembelian online disitus belanja online.
Kami mendapatkan bahwa ada banyak barang yang masuk, untuk dikomsumsi pada malam tahun baru,” jelasnya.
AKP Jamaluddin mengatakan, para tersangka dikenakan pasal 197 sub 196 Undang-undang 36 tentang kesehatan.
Pelaku diacam pidana 15 tahun denda 1,5 milliar,”(Jo)











