MamujuPolda SulbarSulbar

Bentrok Antar 2 Kelompok Di Mateng, Dirkrimum Polda Sulbar Tetapkan 7 Tersangka

210
×

Bentrok Antar 2 Kelompok Di Mateng, Dirkrimum Polda Sulbar Tetapkan 7 Tersangka

Sebarkan artikel ini

MAMUJU, RelasiPublik.id  – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) tetapkan tujuh orang tersangka pembunuhan bentrokan di kabupaten Mamuju Tengah Sabtu (14/1/2023) lalu di desa Lembahada. kecamatan Budong-budong.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar, Kombes Pol I Nyoman Arthana menjelaskan kejadian bermula saat korban meninggal dunia atas nama HSM hendak memanen kebun sawit bersama delapan orang pekerjaannya.

” Saat Korban HSM melakukan panen bersama pekerjanya datanglah kolompok masyarakat Barakkang sebanyak 50 orang, dari 50 orang tersebut, 37 orang berhasil dibawa Mapolda untuk diperiksa dan menetapkan 7 tersangka, ” Jelas I Nyoman.

“Kebun sawit seluas 10 hektar itu, semula milik DM telah dijual kepada HSM,” jelasnya kepada wartawan, di Aula Polda Sulbar, Jl Poros Mamuju-Kalukku, Tadui, Mamuju, Sulbar, Minggu (15/1/2023).

Di saat yang bersamaan, kelompok masyarakat Barakkang mengklaim lokasi tersebut miliknya yang telah dikelola turun-temurun.

“Dari sengketa itulah, terjadi konflik antara pembeli dan masyarakat,” ungkap Kombes Pol I Nyoman Arthana.

Kemudian, pada tanggal 14 Januari 2023, sekira pukul 12.30 WITA, kelompok yang merasa lahan tersebut milik mereka mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sebanyak kurang lebih 50 orang, diantaranya membawa berbagai senjata tajam parang, tombak, tombak yang digunakan mengangkut sawit,” ujarnya.

Insiden itu menewaskan HSM, yang diketahui telah membeli lahan sawit dari DM.

Tiga orang masyarakat lainnya dan satu orang pekerja HSM ikut terluka dalam kejadian itu.

37 dari 50 orang yang terlibat, diamankan pihak kepolisian setelah serentak mengaku telah melakukan penganiayaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polda Sulbar memastikan tujuh orang sebagai pelaku utama tewasnya HSM, baik yang menggunakan parang maupun tombak.

Para pelaku dikenakan pasal 340 jo pasal, 338 jon pasal 351 jo pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman hukuman hukum mati. atau hukum seumur hidup.

“Diantaranya ARD, AL, SM, DL, JD, AD, dan AM, lima orang telah diamankan di sini (Polda Sulbar) dua lagi sedang dilakukan perawatan di rumah sakit,” papar Kombes Pol I Nyoman Arthana.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita puluhan senjata tajam berupa parang panjang, tombak dan busur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *