MAMUJU,RelasiPublik.id — Dinas perdagangan, perindustrian, koperasi (Dagperinkop) UKM Provinsi Sulawesi Barat Melaksanakan sosialisa pendataan industri kecil menengah (IKM) melalui Bidang perindustrian Provinsi Sulawesi Barat,
Kegiatan ini berlangsung di aula hotel meganita pada hari Senin, 5/06/2023.
Acara ini dibuka langsung oleh kepala bidang Perindustrian Provinsi Sulawesi Barat Muh. Akbar Atjo Mengungkapkan dalam sambutannya” terkait sosial pendataan industri kecil menengah (IKM) untuk Sistem informasi industri nasional (SIINAS) adalah suatu mekanisme untuk mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data yang berasal dari dunia usaha kepada pemerintah.
Akun SIINas ini satu-satunya data yang diakui oleh pemerintah terkait tentang data industri yang sangat besar.
Melalui akun SIINas kita bisa melakukan monitoring terkait perusahaan-perusahaan besar yang ada di Indonesia mereka melakukan pelaporan di akun SIINas.

Untuk para pelaku IKM mereka melaporkan setiap 6 bulan sedangkan industri besar mereka wajib melaporkan setiap 3 bulan jika mereka tidak update melakukan pelaporan kementerian memberikan langsung teguran, ini khusus industri besar.
Jadi kita fokus ke industri kecil ini, karena kedepannya nanti melalui regulasi ini semua program pemerintah dari kementerian perindustrian misalnya bantuan, pemberian fasilitasi expro dan impor itu di proses diberikan bantuan ketika industri dan Pelaku IKM sudah terdaftar di SIInas.
Misalnya lintas kementerian terkait tentang bantuan industri dia akan mengacu kedata SIINas jika Pemerintah ingin melakukan survei industri juga mengacu ke SIINas jadi data SIINas ini betul-betul satu data nasional tidak ada lagi perbedaan data .
Terkait dengan kegiatan ini yang pesertanya dari pelaku IKM yang berjumlah 40 orang kemudian ada dari perwakilan dinas yang membidangi perindustrian dari semua kabupaten yang ada di Sulawesi Barat
Harapan saya kepada peserta Pelaku IKM yang hadir sekarang agar kiranya memberikan informasi kepada pelaku IKM yang lain agar mendaftarkan IKM nya ke SIINas.

Karena ada beberapa fasilitas yang akan diberikan, misalnya TKDN yang geratis rekrustu mesin jika ada pelaku IKM yang beli mesin itu bisa di ganti uangnya sampai 30% tinggal di laporan tetapi jangan sampai 1 tahun.
Kemudian teman-teman dari perindustrian kabupaten mereka harus melakukan sosialisasi kepada pelaku IKM di kabupaten masing-masing.
Termasuk melakukan pendampingan kepada pelaku IKM di kabupaten untuk mendaftar di akun SIINas, untuk masuk di akun SIINas pelaku IKM harus mempunyai NIB dan NPWP hal ini memang kadang pelaku IKM kita belum faham betul.
Jika sudah punya NIB dan NPWP otomatis Kita akan di Akau oleh pemerintah bahwa IKM kita sudah legal dan harus terdaftar di akun SIINas .
Untuk tahun ini kita Dinas perindustrian provinsi Sulawesi Barat kita ditarget oleh kementerian harus masuk tahun ini 1000 IKM .
Kemudian informasi untuk semua pelaku IKM yang ada di provinsi Sulawesi Barat yang ingin membuat NIB dan aku SIINas kami dinas perindustrian mempunyai tim data untuk melakukan pendampingan untuk membuat akun bisa datang ke kantor untuk di bantu.











