Mamuju,RelasiPublik.id — Bupati Mamuju, Hj. Sitti Sutinah Suhardi, SH., M. Si, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 223 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga kesehatan Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Formasi tahun 2022, di lantai 3 Kantor Bupati Mamuju, Senin, (12/6/2023)
Turut hadir dalam penyerahan SK tersebut, diantaranya, Sekda Kabupaten Mamuju, Kadis Kesehatan Mamuju, dan para Asisten.
Pada kesempatan itu, Sutinah, menegaskan, PPPK yang malas menjalankan tugas bakal dikeluarkan.
“Yang mendaftar ada seribu lebih, yang diterimah hanya dua ratusan, jadi sangat disayangkan kita menerima dua ratusan terus mereka tidak melaksanakan tugas dengan baik”,
“tentu kita akan keluarkan dan mengganti dengan tenaga kesehatan yang lain yang mau melaksanakan tugas” tegas Sutinah saat ditemui usai menyerahkan SK PPPK secara simbolis kepada sejumlah nakes.
Selain itu, ia juga menuturkan, tidak akan memberikan kebijakan kepada PPPK yang ingin berpindah tempat tugas.
“Tidak ada kebijakan dari Bupati Mamuju, bagi PPPK untuk berpindah tempat tugas” tutur Sutinah
Dirinya juga memintah kepada Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar tidak mengakomodir PPPK yang ingin berpindah tempat tugas.
“Saya memintah kepada Dinas Kesehatan dan BKD untuk tidak mengakomodir itu” tutup Sutinah
(Hl)













