MamujuPolda SulbarSulbar

Polda Sulbar Berhasil Meringkus 3 Penjual Chip Game Higgs Domino

273
×

Polda Sulbar Berhasil Meringkus 3 Penjual Chip Game Higgs Domino

Sebarkan artikel ini

Mamuju,RelasiPublik.id – Polda Sulbar Melaksanakan Pres Rilis Pengungkap kasus Judi online, Kegiatan ini berlangsung di aula Dit Krimsus Polda Sulbar di jln. Aiptu Nurman Kalubibing, Mamuju pada hari Kamis 15/6/2023.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulbar meringkus 3 tersangka dugaan tindak pidana perjudian online slot Higgs Domino Island.

Ketiga tersangka bernama Harmin (30), Rahmat (36), dan Firman (31). Mereka merupakan pemilik dan pegawai Kios Bintang yang berada di Jalan KS. Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

Rahmat dan Firman merupakan pegawai yang diberi kewenangan untuk menjual chip oleh Harmin sebagai pemilik kios tersebut.

Keduanya di tangkap di kios pada Jumat 2 Juni 2023. Rahmat diringkus dengan barang bukti 1 unit smartphone dan uang tunai Rp3,22 juta. Adapun Firman ditangkap dengan barang bukti 2 unit smartphone.

Sementara Harmin ditangkap di Salubiru, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Minggu 4 Juni 2023. Dari tangan Harmin polisi menyita 1 buku catatan penjualan chip, 1 catatan harga chip, dan 2 unit smartphone.

“R dan F merupakan operator chip Higgs Domino Island berkedok penjaga kios. Sementara Harmin merupakan pemilik sekaligus bandar,” ungkap Kasubdit V Siber Dirkrimsus Polda Sulbar, Kompol Suhartono, Kamis 15 Juni 2023.

Menurut Suhartono, aksi mereka sudah berjalan sejak 2021. Sempat berhenti, namun kembali beroperasi untuk memperdagangkan chip tersebut.

Menyoal jumlah transaksi, polisi masih akan melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

“Mereka ini mendapat untuk Rp15 ribu sampai Rp50 ribu setiap transaksi,” bebernya.

Suhartono menegaskan, polisi tidak melarang masyarakat untuk bermain slot Higgs Domino Island. Sepanjang itu untuk konsumsi pribadi dan sekedar hiburan semata.

“Tapi kalau untuk diperjualbelikan atau mencari peruntungan, itu dilarang,” tegas Suhartono.

Selain smartphone dan uang tunai, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 5 akun Higgs Domino Island.

Sementara atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Ancaman pidana 6 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

(Hl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *