MAMUJU, RelasiPublik.id — Untuk Memperingati Hari Koperasi Nasional Ke 76 Tahun 2023, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi (Dagperinkop) UKM Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Melaksanakan apel pagi di halaman kantor Disdagperinko-UKM provinsi Sulawesi Barat pada hari Rabu (12/07/2023).
Kepala Dinas Perdagangan, perindustrian, koperasi UKM Provinsi Sulawesi Barat Andi Bau Akram Dai Sekaligus inspektur upacara Membacakan sambutan dari Kemenkop dan UKM RI Mengatakan” Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, Koperasi menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan anggota.
Disitu lah inti dari koperasi, efisensi, kolektif dapat dilakukan, posisi tawar terhadap pasar dapat di tingkatkan Serta konsolidasi sumber daya untuk berbagai usaha dapat di selenggarakan.
Diktum utama dan pertama, majunya usaha koperasi akan meningkatkan kesejahteraan anggotanya .Bila hal itu tidak terjadi, bukan teorinya yang salah, namun perakitnya yang keliru harus di luruskan.
Ibarat kendaraan, koperasi ini seperti bus yang mengangkut banyak orang, Jumlah tersebut menjadi salah satu kekuatan koperasi dengan cara menyatukan anggota untuk melakukan pengadaan, produksi, pengolahan atau pemasaran bersama.
Sehingga di negara maju, Koperasi anggotanya ribuan, ratusa ribu dan bahkan jutaan orang. Menginsyafi betul bahkan kekuatan bersama/ kolektif adalah kunci sukses koperasi Best Practice semacam itu harus kita contoh dan kembangkan di berbagai wilayah di Indonesia.
Pemerintah saat ini fokus pada pengembangan koperasi sektor ril guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luar. Dari sisi peluang, koperasi sektor ril ini juga memiliki banyak potensi mulai dari petani, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, parawisata dan masih banyak usaha lainnya.
Setiap wilayah, kota atau kabupaten di Indonesia pasti memiliki potensi unggulan yaitu Komoditas, kerajinan, destinasi wisata atau lainnya.

Koperasi sektor ril harus menjadi pemain dalam potensi unggulan tersebut. Tujuannya agar manfaat dalam potensi unggulan dan nilai tambah yang di hasilkan dapat sebesar-besarnya terdistribusi kembali keanggotaan dan masyarakat di wilayah tersebut.
Sebagai contoh saat ini Kemenkop UKM tengah Talah mengembangkan pabrikan minyak makan merah di beberapa provinsi basis sawit. Pabrik tersebut sepenuhnya dimiliki para petani sawit anggota koperasi ,Dengan pabrik itu hilirisasi dasi produk dapat dilakukan.
Petani sawit tidak lagi menjual tandang buah segar (TBS) namun menikmati nilai tambah dari produk akhir yakni minyak makan merah tersebut.
Komunitas unggulan di wilayah lain harus di kembangkan dengan cara demikian, Koperasi bekerja di hulu dan di hilir,. Sehingga nilai tambah tinggi dan manfaat ke anggota meningkat.
Salah satu potensi lain yang sekarang terbuka bagi koperasi adalah usaha disektor jasa keuangan.
Usaha ini terbuka karena adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) No.4 Tahun 2023. Dimana UU tersebut mengatur bahwa koperasi dapat menjalankan usaha seperti perbankan, perasuransian,program pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan kegiatan lainnya yang di tetapkan peraturan perundang-undangan sebagai kegiatan di sektor jasa keuangan. Koperasi di sektor jasa keuangan ini bersifat open loop, artinya dapat melayani masyarakat luas.
Perizinan, pengaturan dan pengawasan koperasi di sektor jasa keuangan tersebut tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut dapat menjadi ruang bermain baru bagi koperasi, dengan catatan patuh terhadap ketentuan perundan-undangan.
Berbeda dengan usaha simpan pinjam, perizinan, pengaturan dan pengawasan tetap dibawah Kemenkop UKM, Saat ini sedang kita tata, dan murnikan agar bersifat close loop, yakni agar sepenuhnya untuk anggotanya.

Penataan tersebut secara sistemik kita masukkan dalam undang-undang perkoperasian yang baru
Untuk memajukan operasi di indonesia dibutuhkan landasan hukum kuat sebagai pegangan bagi semua pihak Pemerintah, Masyarakat, Aparat Penegak Hukum dan pihak-pihak lainnya.
Sehingga saat ini Kemenkop UKM tengah menyusun RUU Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
RUU Perkoperasian ini dirancang untuk mendorong koperasi lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan ekonomi, teknologi, sosial dan budaya secara global.
Dengan adanya pembaharuan UU Perkoperasian ini kita berharap koperasi mampu menjawab tantangan zaman dan memiliki daya saing dan daya sanding yang besar.

Berbagai isu strategis telah dimuat dalam RUU tersebut seperti pembaruan ketentuan modal koperasi, lapangan usaha koperasi berdasar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha indonesia (KBLI) (ada 1790 pilihan), adopsi teknologi digital dalam tata kelola dan usaha, modernisasi kelembagaan, pengaturan khusus tentang usaha simpan pinjam, rekognisi koperasi Syariah dan afirmasi kepada koperasi sektor riil.
Selain itu yang baru dan mendasar adalah pengaturan tentang pilar-pilar ekosistem koperasi, yang melibatkan banyak lembaga pendukung dan profesi penunjang perkoperasian.
Serta pengaturan tentang sanksi pidana untuk meningkatkan perlindungan terhadap badan hukum koperasi dan anggotanya.
Dengan substansi yang kaya dan fundamental tersebut kami meyakini wajah koperasi indonesia akan berubah 5-10 tahun mendatang setelah UU tersebut disahkan, inilah momentum pemajuan koperasi sebagai kunci meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(HL)













