Jakarta

MK Putuskan Rudi-Seno Pemenang Pilgub Kalimantan Timur

1056
×

MK Putuskan Rudi-Seno Pemenang Pilgub Kalimantan Timur

Sebarkan artikel ini

Jakarta, RelasiPublik.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang putusan dismissal untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (5/2/2025).

Sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi(MK) memutuskan sebanyak 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Dari 158 sengketa pilkada yang disidangkan, 9 di antaranya terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 35 menyangkut pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 114 perkara lainnya berasal dari pemilihan bupati dan wakil bupati.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, serta didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic.

Salah satu putusan penting dalam sidang ini adalah terkait sengketa Pilkada Kalimantan Timur tahun 2024.

MK resmi menolak gugatan yang diajukan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi, sehingga keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku.

Dengan demikian, pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji resmi ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur terpilih 2024.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *