Majene, RelasiPublik.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene kembali mengungkap jaringan peredaran obat terlarang di wilayahnya. Kali ini, seorang pria berinisial SS (30), warga Desa Lamungan Batu, Kecamatan Malunda, berhasil diamankan karena diduga menjadi pemasok obat jenis Trihexyphenidyl, atau yang lebih dikenal dengan sebutan “bojek”.
Penangkapan SS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat pasangan suami istri HR (31) dan RS (25), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae.
“Interogasi terhadap HR mengungkap bahwa mereka mendapatkan pasokan obat dari SS yang berdomisili di Kecamatan Malunda. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025).
Pada Jumat, 23 Mei 2025, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh IPTU Japaruddin bergerak ke Kecamatan Malunda dan berhasil menemukan SS di area SPBU setempat. Setelah memastikan identitas, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti dari dalam tas yang dibawa SS.
Barang bukti yang disita antara lain:
1.971 butir obat Trihexyphenidyl (bojek)
Uang tunai:
8 lembar pecahan Rp5.000
6 lembar pecahan Rp10.000
2 lembar pecahan Rp100.000
1 lembar pecahan Rp50.000
1 lembar pecahan Rp2.000
1 unit handphone merek Oppo warna biru
SS kini telah diamankan di Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi obat terlarang lintas kecamatan di Kabupaten Majene.
IPTU Japaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran obat terlarang.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus ini akan terus kami lakukan demi memastikan wilayah Majene bersih dari peredaran obat-obatan terlarang,” tegasnya.
(*)













