Mamuju, RelasiPublik.id – Seorang pria berinisial AR (31) diamankan oleh Polsek Kalumpang Polresta Mamuju atas dugaan percobaan pemerkosaan disertai penganiayaan terhadap E (18), yang diketahui merupakan adik iparnya sendiri.
Kapolsek Kalumpang, Ipda I Kadek Suwindra, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebut, kejadian ini pertama kali diketahui setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Jumat pagi, 23 Mei 2025.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah ditahan di Mapolsek Kalumpang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat AR diminta oleh ayah mertuanya—yang juga ayah kandung korban—untuk mengantar hasil panen kakao ke Desa Karama. Pelaku lalu datang ke rumah mertuanya untuk mengambil kakao. Saat itu, rumah dalam keadaan sepi.
Melihat situasi tersebut, AR membuka pintu kamar korban dan mendapati korban sedang tertidur. Diduga karena muncul niat jahat secara tiba-tiba, pelaku langsung memeluk dan menindih korban. Korban yang terbangun spontan berteriak, membuat pelaku panik dan memukul korban dua kali dengan tangan kosong sebelum melarikan diri.
Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya telah mengimbau keluarga korban untuk tidak melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri, serta menyarankan korban segera melakukan visum dan melapor ke Polresta Mamuju.
“Saat ini, pihak keluarga korban masih mempertimbangkan apakah kasus ini akan diselesaikan melalui jalur hukum atau secara adat, mengingat adanya hubungan kekerabatan antara korban dan pelaku,” tambahnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya.
(*)













