Mamuju, RelasiPublik.id – Praktik pengoplosan bahan pangan kembali mencuat, kali ini menyasar beras—makanan pokok utama masyarakat Indonesia. Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Badko Sulbar, Aco Riswan, mengungkapkan temuan mengejutkan dalam hasil investigasi yang melibatkan data dari Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan.
Menurut Aco, sebanyak 212 merek beras diketahui tidak memenuhi standar mutu, dan 26 di antaranya diduga merupakan hasil pengoplosan. Temuan ini bahkan mengindikasikan bahwa beras oplosan telah beredar luas di sejumlah supermarket modern seperti Indomaret dan Alfamart, dalam kemasan premium yang menyesatkan konsumen.
“Beras oplosan menipu bukan hanya dari sisi kualitas, tetapi juga kuantitas dan label. Ini sangat merugikan masyarakat,” ungkap Aco, Senin (15/7).
Aco menyebutkan bahwa 26 merek beras bermasalah tersebut berasal dari empat perusahaan besar, yakni:
Wilmar Group
PT Food Station Tjipinang Jaya
PT Belitang Panen Raya
PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group)
Ia menyayangkan lemahnya pengawasan, khususnya di Sulawesi Barat (Sulbar), di mana beras-beras ini banyak dijual secara bebas, bahkan di jaringan ritel besar.
Bahaya Kesehatan dari Beras Oplosan
Menurut Aco, konsumsi beras oplosan bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Beberapa risiko kesehatan akibat konsumsi beras oplosan antara lain:
Kerusakan organ dalam (ginjal dan hati) akibat zat kimia berbahaya
Gangguan pencernaan, seperti diare, mual, dan sembelit
Paparan zat karsinogenik, yang dapat memicu kanker
Gangguan hormon yang memengaruhi sistem reproduksi
Risiko cacat janin jika dikonsumsi oleh ibu hamil
Kekecewaan Publik dan Desakan HMI Badko Sulbar
Masyarakat merasa tertipu setelah membeli beras premium yang ternyata palsu. Tak sedikit konsumen yang baru menyadari efek negatifnya setelah munculnya laporan resmi dari kementerian.
“Masyarakat membeli dengan harga tinggi karena percaya pada label premium dan resmi. Namun kenyataannya mereka dirugikan secara ekonomi dan kesehatan,” lanjut Aco.
Ia menduga bahwa pihak Indomaret dan Alfamart mengetahui bahwa beras yang dijual tidak sesuai standar SNI dan belum memiliki izin edar dari BPOM.
Kritik terhadap BPOM dan Pemda
Aco juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Balai BPOM di Sulbar, yang dianggap terlalu pasif dalam mengawasi peredaran produk pangan ilegal.
“Tahun demi tahun produk tanpa izin edar beredar bebas di Sulbar, bahkan bahan pokok seperti beras. Ini mencerminkan lemahnya kepemimpinan di BPOM,” ujarnya tegas.
Aco menambahkan, kontribusi pihak ritel modern terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun patut dipertanyakan. Ia menilai keberadaan mereka telah menggerus UMKM lokal dan merugikan masyarakat secara luas.
Tuntutan dan Aksi HMI
Mengacu pada Pasal 142 UU Pangan, pelaku usaha yang menjual produk tanpa izin edar bisa dikenai sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp4 miliar.
Sebagai bentuk protes, HMI Badko Sulbar mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran dan memboikot Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi di seluruh wilayah Sulbar.
“Kami menginstruksikan seluruh cabang HMI di Sulbar untuk bersiap turun aksi. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap masyarakat,” tutup Aco Riswan.
(Ac)













