Mamuju, RelasiPublik.id—Terbukti mempersulit proses penyelidikan di Polresta Mamuju, terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa Taman Buah, yang merugikan keuangan negara sebesar 500 Juta, Dinas PMD Mamuju ancam akan me nonaktifkan MN.
“Kalau Kades Tanam Buah tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung di Polresta Mamuju, pihak Dinas PMD rencananya akan me non aktifkan MN,” ungkap Kadis PMD Mamuju, Fauzan Basir, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (24/11/2025).
Fauzan Basir, menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat dari aparat desa Kades Tanam Buah saat ini tidak masuk kantor. Informasi keberadaan Kades Tanam Buah untuk sementara tudak dapat diletahui.
“Saat ini pihak Dinas PMD belum bisa menghubungi yang bersangkutan. Informasi yang diterima dari aparat desa yang bersangkutan belum masuk kantor,” jelasnya.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, yang dihubungi wartawan, mengatakan, pihak penyidik saat ini belum mengetahui keberadaan Kades Tanak Buah.
“Kalau posisi Kades Tanam Buah sudah diketahui maka pihak penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mamuju akan menjemput paksa,” kata Herman Basir.
Berita terkait, hadiri dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Kades Tanam Buah, yang tersangkut dugaan korupsi Dana Desa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 500 juta rupiah, menghilang dari penyidik setelah sempat diperiksa sekitar 30 menit di ruangan Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mamuju.
“Tersangka Kades Tanam Buah (MN), sempat menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik sempat memeriksa tersangka beberapa waktu, menjelang Shalat Jumat, pemeriksaan dihentikan sementara. Pengacara Kades Tanam Buah minta izin untuk keluar bersama tersangka untuk Shalat,” ungkap Kadi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (21/11).
(*)













