Pasangkayu, RelasiPublik.id– Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Perkimtanhub) menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan aset tanah daerah yang tersebar di sejumlah kabupaten di Wilayah Sulbar dan hingga kini belum bersertifikat.
Kepala Dinas Perkimtanhub Sulbar, Maddareski Salatin, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya.
“Aset tanah yang belum bersertifikat harus segera ditertibkan dan didata secara menyeluruh. Ini penting agar dapat dimanfaatkan secara maksimal, baik untuk mendukung program nasional maupun program prioritas provinsi,” ujarnya dalam rapat koordinasi yang digelar di Pasangkayu, Minggu (22/2).
Ia menambahkan, upaya ini sebagai bentuk komitmen Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Sejumlah aset tanah tersebut dinilai potensial untuk mendukung berbagai program, antara lain:
1. Penguatan sektor pertanian dan pengembangan kawasan produksi pangan.
2. Dukungan terhadap program strategis nasional maupun provinsi.
3. Pemanfaatan lahan produktif sebagai sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui penataan dan legalisasi aset, pemerintah daerah dapat membuka peluang kerja sama pemanfaatan lahan secara legal dan transparan, sehingga tidak hanya mendukung pengembangan pertanian, tetapi juga menjadi sumber PAD baru melalui skema sewa, kerja sama pemanfaatan, atau bentuk kerja sama lainnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya sinkronisasi program antar-OPD di lingkup Pemprov Sulbar, agar pengelolaan aset daerah lebih terarah, terukur, dan berdampak langsung pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
(*)













