MamujuSulbar

Disperkimtanhub Sulbar akan Verifikasi 66 Calon Penerima Bantuan RTLH Mulai 10 Maret 2026

143
×

Disperkimtanhub Sulbar akan Verifikasi 66 Calon Penerima Bantuan RTLH Mulai 10 Maret 2026

Sebarkan artikel ini

Mamuju, RelasiPublik.id — Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Disperkimtanhub) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Tim Penanganan Kemiskinan dan Penurunan Stunting Terpadu (Pasti Padu), Rabu 4 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Disperkimtanhub Sulbar.

Rapat dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Disperkimtanhub Asrul, dan dihadiri Tim Pasti Padu, membahas tentang pelaksanaan verifikasi lapangan penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang rencananya akan dilaksanakan 10 Maret 2026 mendatang.

“Ada 46 unit Rehab Rumah dan 20 unit Pembangunan Rumah Baru, jadi total 66 rumah yang akan kami lakukan verifikasi lapangan” ujar Asrul.

Verifikasi Lapangan dilakukan untuk memastikan kesuaian data dengan kondisi yang ada di lapangan sebelum dilakukan rehab dan pembangunan rumah, dan untuk tanggal 10 Maret 2026 mendatang akan dimulai dari Kabupaten Mamuju dari 6 Kabupaten di Sulbar yang akan dilakukan verifikasi.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya Pasti Padu di Sulbar adalah Program Strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk mempercepat penurunan angka stunting dan menangani kemiskinan ekstrem melalui pendekatan yang terintegrasi dan kolaboratif antar instansi, dan Disperkimtanhub di bawah pimpinan Kepala Dinas Maddareski Salatin fokus pada kegiatan penanganan Rumah Tidak Layak Huni bagi masyarakat yang miskin ekstrem, sesuai Misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka “Mempercepat Pengentasan Kemiskinan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat serta Membangun Infrastruktur dan Menjaga Kelestarian Hidup”.

Disperkimtanhub dan Tim Pasti Padu optimis verifikasi lapangan akan berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan dan tentunya akan tepat sasaran.

“Verifikasi lapangan tanggal 10 Maret nanti berdasarkan by name by address, sesuai SK Kawasan Kumuh dan SK Penetapan Lokus Pasti Padu dari bupati masing – masing kabupaten yang kita pastikan tepat sasaran untuk mewujudkan Sulbar Maju dan Sejahtera” tutup Asrul.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *