MamujuSulbar

Oknum ASN Dinas Bapperida Sulbar Jadi Tersangka Penipuan Proyek Fiktif, Kerugian Capai Ratusan Juta

201
×

Oknum ASN Dinas Bapperida Sulbar Jadi Tersangka Penipuan Proyek Fiktif, Kerugian Capai Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

MAMUJU, RelasiPublik.id — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan seorang perempuan berinisial IRM (46), oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Bapperida Provinsi Sulawesi Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus proyek kementerian. Nilai kerugian korban disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan tersangka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju setelah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan dua hari lalu, tersangka ditempatkan di rutan Polresta Mamuju untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Herman, Rabu (1/4/2026).

Modus Janji Proyek Kementerian

Polisi mengungkap, kasus ini bermula dari dugaan praktik penipuan dengan modus menawarkan bantuan memenangkan proyek kementerian. Kepada korban, tersangka disebut menyampaikan adanya peluang proyek pemerintah pusat yang bisa dimenangkan dengan syarat membayar “fee” sebesar 20 persen dari nilai pekerjaan.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka.

“Menurut pengakuan korban, total uang yang diserahkan sekitar Rp600 juta. Namun dari hasil pendalaman sementara, nilai yang terkonfirmasi sekitar Rp 550.000.000 juta,” ujar Herman.

Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

Dijerat Pasal Penipuan

Atas perbuatannya, IRM dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum ASN aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur sambil terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya telah di beritakan Kasus Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju telah menahan seorang wanita berinisial IRM (46), yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, atas dugaan tindak pidana penipuan uang.

Dikonfirmasi pada Rabu (1/4/2026), Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan penahanan tersebut.

Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan seorang korban berinisial E yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan praktik penipuan oleh tersangka.

“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak Oktober 2025 dengan memeriksa korban dan pelapor,” kata Herman.

Dalam prosesnya, IRM dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. Penyidik kemudian mengumpulkan keterangan saksi serta sejumlah bukti pendukung sebelum membawa perkara tersebut ke tahap gelar perkara.

Hasil gelar perkara pertama menyimpulkan kasus layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Proses berlanjut hingga Desember 2025, ketika penyidik kembali melakukan gelar perkara lanjutan untuk menentukan status hukum terlapor.

“Dari hasil gelar perkara lanjutan, penyidik menetapkan IRM sebagai tersangka,” ujarnya.

Setelah penetapan status tersebut, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap IRM guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

(Hl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *