MAMUJU, RelasiPublik.id – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka memimpin rapat koordinasi daerah terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah), sekaligus membahas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar di tengah tingginya risiko Karhutlah, Kamis, 27 Agustus 2026.
Suhardi Duka mengungkapkan, terdapat 3.045 titik panas (hotspot) yang terpantau di wilayah Sulbar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 155 titik telah mengalami kebakaran dan seluruhnya berhasil ditangani.
“Alhamdulillah semuanya teratasi. Tinggal dua yang saat ini masih terbakar, yaitu ada di Mamasa. Tadi saya sudah wanti-wanti supaya hari ini bisa dipadamkan,” kata Suhardi Duka.
Menurutnya, seluruh posko penanganan Karhutlah telah berjalan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar juga akan memperkuat posko di tingkat provinsi yang nantinya dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
“Sarananya kita siapkan. Selain kebakaran hutan, kebakaran permukiman juga kita jaga,” ujarnya.
Selain Karhutlah, rapat koordinasi juga membahas dampak kekeringan yang mulai dirasakan sejumlah wilayah di Sulbar, terutama terkait kebutuhan air bersih dan sektor pertanian. Suhardi Duka menyebutkan, pemerintah daerah di Mamuju Tengah dan Polewali Mandar telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi dampak kekeringan. Sementara di Mamuju, distribusi air bersih kepada masyarakat juga mulai dilakukan.
“Di Mamuju itu sudah mulai membagi air bersih. Dan nanti kita akan dukung penuh juga,” ungkap Suhardi Duka.
Kekeringan juga berpotensi berdampak terhadap lahan persawahan. Suhardi Duka menyebut, sekira 3.000 hektare lahan persawahan terdampak dan pemerintah berupaya meminimalkan kerugian. Ia menargetkan, setidaknya 1.000 hingga 2.000 hektare lahan dapat diselamatkan melalui dukungan pompa air dan distribusi air menggunakan tangki.
“Minimal ada 1.000 atau 2.000 hektare yang bisa kita selamatkan, dengan membantu dengan pompa. Kalau tidak dengan pompa, ada tangki, kita bagi ke sawah,” jelasnya.
Pemprov Sulbar juga menekankan aspek penegakan hukum terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, pendekatan hukum akan disesuaikan dengan dampak yang ditimbulkan.
Suhardi Duka menjelaskan, masyarakat yang membakar kebunnya sendiri tetapi tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar akan diberikan pendekatan yang bersifat persuasif atau soft enforcement. Sebaliknya, tindakan hukum akan dilakukan apabila pembakaran lahan menyebabkan kebakaran hutan maupun lahan milik masyarakat lainnya.
“Kalau masyarakat yang membakar kebunnya sendiri dan tidak berdampak ke orang lain, itu soft. Tapi kalau masyarakat yang membakar kebunnya sendiri, yang mengakibatkan kebakaran hutan, kebakaran kebun orang lain, itu penegakan hukum,” tegas Suhardi Duka.
Ia mengatakan Kapolda Sulbar dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar telah siap berkoordinasi dalam upaya penegakan hukum terkait Karhutlah.
Untuk memperkuat koordinasi, Suhardi Duka meminta seluruh posko penanganan Karhutlah di tingkat kabupaten dipimpin oleh Sekda, bukan lagi kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Kepala BPBD tetap menjadi bagian dari penanganan, tetapi semua posko dipimpin Sekda. Di provinsi juga posko dipimpin Sekda,” katanya.
Ia berharap penguatan koordinasi lintas sektor tersebut dapat mempercepat penanganan Karhutlah, mencegah meluasnya kebakaran, serta mengurangi dampak kekeringan terhadap masyarakat dan sektor pertanian di Sulbar.
“Semoga Karhutlah di Sulbar ini bisa diatasi,” tutur Suhardi Duka.(*)













