MAMUJU, RelasiPublik.id – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korporasi oleh PT Letawa, anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL), terus berlanjut di Polda Sulawesi Barat.
Hasri, SH., MH., kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), menghadirkan tiga saksi kunci pada Kamis (8/5/2025) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar. Ketiga saksi tersebut yakni Ofier Paath (mantan Asisten Transport PT Letawa), Yani Pepy (putri eks komisaris PT Letawa), dan Abdul Rahim (Kepala Desa Jengeng Raya).
Menurut Hasri, ketiga saksi memiliki pengetahuan langsung soal operasional perusahaan, penguasaan lahan, serta dampaknya pada warga.
Ofier membeberkan dugaan pengelolaan lahan di luar HGU tanpa izin sah. Yani mengulas dinamika internal perusahaan dan dampaknya pada masyarakat. Sementara Abdul Rahim menyampaikan sejarah konflik lahan serta klaim warga yang diabaikan.
Hasri menegaskan bahwa ini bagian dari perjuangan panjang petani sawit dalam konflik agraria, dan menekankan keseriusan pihaknya untuk menjerat perusahaan secara hukum jika bukti mencukupi.
“Ini baru permulaan,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus telah meninjau lokasi perkebunan di Kecamatan Tikke Raya untuk verifikasi awal
(*)













