Mamuju, RelasiPublik.id — Tim Resmob Polresta Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum Mamuju. Kali ini, mereka berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam waktu empat jam setelah kejadian dilaporkan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025, di Jalan Andi Dai, Mamuju.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, membenarkan penangkapan pelaku. Ia mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Hasilnya, dalam waktu singkat tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IK, yang berdomisili di sekitar dermaga TPI Mamuju,” jelas AKP Reza.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa IK sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa. Namun, saat itu kasus diselesaikan melalui pendekatan Restoratif Justice (diversi) karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ardi Sutriono, mengapresiasi kecepatan dan profesionalisme Tim Resmob dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan masing-masing,” ujar Kapolresta.
(*)













