Mamuju, RelasiPublik.id – Dua pria, Muh. Aditya Pranata (pengemudi) dan Iskandar (kernet), diamankan oleh Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sulawesi Barat dalam operasi rutin karena menunjukkan gelagat mencurigakan saat mengemudikan kendaraan angkutan barang.
Setelah dilakukan tes urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Mereka lalu diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan, keduanya mengonsumsi sabu saat berada di Makassar.
“Namun, tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan,” kata kasi Humas Polresta Mamuju. Senin (4/8)
Karena locus delicti berada di luar wilayah hukum Polresta Mamuju dan minimnya alat bukti, proses hukum terhadap keduanya dihentikan sesuai prosedur.
Polresta Mamuju menegaskan komitmennya memerangi penyalahgunaan narkotika, khususnya di sektor transportasi umum, demi keselamatan pengguna jalan.
“Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang,” ungkapnya.
(*)













