MamujuSulbar

Dugaan Pembiaran Tambak Udang Vaname Ilegal di Mamuju, PSDKP Disorot

83
×

Dugaan Pembiaran Tambak Udang Vaname Ilegal di Mamuju, PSDKP Disorot

Sebarkan artikel ini

Mamuju, RelasiPublik.id-Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan kembali menjadi sorotan publik.

Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) diduga melakukan pembiaran, bahkan terkesan melindungi aktivitas tambak udang vaname milik seorang pengusaha yang dijuluki “Srikandi Udang”.

Tambak yang berlokasi di Dusun Bengkeng, Desa Belang-Belang, Kabupaten Mamuju tersebut dilaporkan telah beroperasi lebih dari satu tahun.

Namun, hingga kini diduga belum mengantongi izin lengkap sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kronologi Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kegiatan budidaya udang vaname di lokasi tersebut berlangsung secara masif sejak sekitar satu tahun terakhir.

Meski demikian, sejumlah dokumen penting seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin lingkungan diduga belum terpenuhi secara utuh.

Ismuliadi, Pimpinan GMM, menyampaikan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

“Sangat aneh jika instansi sekelas PSDKP tidak mengetahui adanya aktivitas tambak sebesar itu selama lebih dari satu tahun. Kami menduga ada ‘main mata’. Saat kami berkoordinasi dengan pihak PSDKP, justru diberikan jawaban yang kami anggap tidak pantas. Mereka menyebut kasus ini kecil dan menyarankan kami mengawal kasus lain yang lebih besar,” ujarnya, Kamis (9/4).

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya sempat diarahkan untuk tidak melanjutkan pengawalan kasus tambak di Bengkeng.

Hal tersebut semakin menguatkan dugaan adanya perlindungan terhadap oknum pengusaha sehingga operasional tetap berjalan meski diduga melanggar aturan.

Aturan yang Diduga Dilanggar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap kegiatan usaha budidaya di wilayah laut dan pesisir wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan sebelum beroperasi.

Apabila terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa
Sanksi administratif,

Mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan izin
Penghentian paksa,

berupa penutupan sementara kegiatan usaha
Denda,

yang disesuaikan dengan luas lahan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *