Mamuju

PSDKP Mamuju Tanggapi Sorotan GMM Terkait Tambak Udang Vaname

90
×

PSDKP Mamuju Tanggapi Sorotan GMM Terkait Tambak Udang Vaname

Sebarkan artikel ini

Mamuju, RelasiPublik.id — Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Mamuju menanggapi sorotan dari Gerakan Mahasiswa Mamuju (GMM) terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambak udang vaname milik seorang pengusaha yang dijuluki “Srikandi Udang”.

Koordinator Satwas PSDKP Mamuju, Muh. Husyary, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Bidang PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan peninjauan langsung di lapangan.

“Kami dari PSDKP Mamuju bersama Bidang PSDKP DKP Sulbar telah turun langsung meninjau tambak udang di wilayah Belang-Belang. Dari hasil peninjauan, pelaku usaha telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin dasar, serta dokumen perizinan lainnya,” ujarnya kepada RelasiPublik.id melalui WhatsApp, Kamis (9/4).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan, tambak yang dimiliki oleh Sutrisno telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Dengan demikian, persyaratan izin lingkungan dinilai telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, khususnya Pasal 78 ayat (2).

Namun demikian, untuk aspek pemanfaatan ruang laut, pelaku usaha disebut belum mengetahui adanya kewajiban perizinan tersebut.

“Setelah kami memberikan informasi, pelaku usaha telah membuat pernyataan untuk melengkapi perizinan yang belum dimiliki serta bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini proses penanganan masih berjalan sesuai aturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sebelumnya telah diberitakan

Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan kembali menjadi sorotan publik. Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) diduga melakukan pembiaran, bahkan terkesan melindungi aktivitas tambak udang vaname milik seorang pengusaha yang dijuluki “Srikandi Udang”.

Tambak yang berlokasi di Dusun Bengkeng, Desa Belang-Belang, Kabupaten Mamuju tersebut dilaporkan telah beroperasi lebih dari satu tahun.

Namun, hingga kini diduga belum mengantongi izin lengkap sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kronologi Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kegiatan budidaya udang vaname di lokasi tersebut berlangsung secara masif sejak sekitar satu tahun terakhir.

Meski demikian, sejumlah dokumen penting seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin lingkungan diduga belum terpenuhi secara utuh.

Ismuliadi, Pimpinan GMM, menyampaikan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

“Sangat aneh jika instansi sekelas PSDKP tidak mengetahui adanya aktivitas tambak sebesar itu selama lebih dari satu tahun. Kami menduga ada ‘main mata’. Saat kami berkoordinasi dengan pihak PSDKP, justru diberikan jawaban yang kami anggap tidak pantas. Mereka menyebut kasus ini kecil dan menyarankan kami mengawal kasus lain yang lebih besar,” ujarnya, Kamis (9/4).

(Hl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *