Mamuju, RelasiPublik.id – Beredar surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap oknum anggota DPRD Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Alam Lamba, terkait kasus dugaan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut bernomor B/347/IV/Res.1.24/2026/Reskrim dan tertanggal 10 Juni 2026.
Dalam surat yang beredar itu, Alam Lamba disebut ikut ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan bersama sejumlah penambang saat penggerebekan tambang ilegal di Kecamatan Kalumpang.
Sementara itu, empat orang penambang ilegal telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mamuju.
Namun, Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, dalam konferensi pers menegaskan bahwa Alam Lamba hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dan status hukumnya masih sebagai saksi.
Ferdyan juga membantah anggapan publik yang menyebut pihaknya telah membebaskan Alam Lamba.
“Bukan berarti karena yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka dan bisa dibebaskan, itu sama sekali tidak benar,” katanya.
Menurut Ferdyan, penyidik masih membutuhkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kita butuh alat bukti yang lengkap untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, jadi kami tidak mungkin secara tergesa-gesa dan sembrono,” ujarnya, Selasa (28/7).
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan formal yang harus dipenuhi mengingat Alam Lamba masih menjabat sebagai anggota DPRD Toraja Utara.
“Yang bersangkutan adalah anggota dewan, sehingga ada beberapa syarat formal yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Jadi ini berbeda dengan tersangka yang sudah kami tetapkan sore ini,” jelasnya.
Meski demikian, Ferdyan memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan.
“Saya pastikan proses hukumnya terus berjalan. Makanya kita butuh waktu, dan kami akan menginformasikan lebih lanjut,” tutupnya.
(Hl)













