Mamuju, RelasiPublik.id — Seorang perempuan muda berinisial JS (26) melaporkan oknum anggota kepolisian berpangkat IPTU berinisial MA ke Bidang Propam Polda Sulawesi Barat atas dugaan tindakan asusila.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Propam dengan nomor registrasi STP/10/VIII/2025/Bidpropan.
Usai memberikan laporan, JS menyampaikan kepada media bahwa dirinya meminta pertanggungjawaban dari IPTU MA.
“Hari ini saya melaporkan oknum anggota polisi IPTU MA ke Propam Polda Sulbar untuk meminta pertanggungjawaban,” ujar JS, Selasa (5/8/2025).
Bahkan, menurut pengakuannya, JS dirinya menjalin hubungan asmara dengan IPTU MA selama lebih dari satu tahun hingga datang ke rumah orang tua JS dan menyampaikan niat serius menjalin hubungan.
“Awalnya dia baik, bahkan datang menemui orang tua saya. Tapi setelah saya menyampaikan bahwa saya hamil, dia mulai berubah sikap. Akhirnya saya diblokir dari semua media komunikas,” ungkapnya.
JS berharap pihak kepolisian dapat memberikan keadilan dan menindaklanjuti laporannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan JS.
(Hl)













