MamujuSulbar

Harga TBS Sawit Sulbar Naik, Petani Masih Keluhkan Permainan Harga di Pabrik

90
×

Harga TBS Sawit Sulbar Naik, Petani Masih Keluhkan Permainan Harga di Pabrik

Sebarkan artikel ini

Mamuju, RelasiPublik.id — Ansari, salah seorang petani sawit di Sulawesi Barat (Sulbar), mengungkapkan sikap skeptis terhadap penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh pemerintah.

Menurutnya, penetapan harga tinggi tidak akan berdampak signifikan tanpa pengawasan nyata di tingkat pabrik.
“Selalu saja terdengar penetapan harga, tapi tidak ada pengawasan ke pabrik. Harga di pabrik naik turun terus, tidak stabil mengikuti ketetapan,” katas ansari, Kamis (15/1).

Ia menilai, ketidaksesuaian antara harga yang ditetapkan pemerintah dan harga beli pabrik kerap merugikan petani, baik petani swadaya maupun petani mitra.

Karena itu, para petani berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada seremoni penetapan harga di hotel, tetapi juga aktif melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Perkebunan secara resmi menetapkan harga TBS kelapa sawit periode Januari 2026.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Hotel Berkah, Mamuju, Selasa (13/1).

Dalam rapat itu, harga TBS untuk pekebun mitra disepakati sebesar Rp3.092,15 per kilogram.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh. Faizal Thamrin, didampingi Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong.

Faizal Thamrin menyampaikan bahwa penetapan harga ini merupakan bagian dari misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam mendorong ekonomi inklusif di sektor perkebunan.

“Kami berharap hasil kesepakatan hari ini dapat dirasakan dampak positifnya oleh masyarakat, khususnya para petani sawit yang telah menjalin kemitraan,” ujar Faizal dalam sambutannya.

Dinas Perkebunan Sulbar menegaskan bahwa harga yang telah ditetapkan merupakan standar yang wajib dipatuhi oleh perusahaan mitra.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan petani sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat di Sulawesi Barat.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *