Mamuju, RelasiPublik.id–Kuasa Hukum kades Bambu tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Muhammad Ali Nurdin menyatakan kliennya konsisten pada keterangannya sejak awal.
Bahwa tidak ada tindak pidana penipuan maupun penggelapan senilai Rp 450 juta sebagaimana dilaporkan.
Ali menyoroti barang bukti kuitansi yang dijadikan dasar oleh penyidik.
Menurutnya, kliennya tidak pernah menandatangani atau melihat kuitansi tersebut sebelumnya.
“Kuitansi ini secara tegas kami tolak. Klien kami tidak pernah menandatangani kuitansi itu. Berdasarkan keterangan pemilik rumah yang disebut sebagai lokasi transaksi tahun 2016 lalu, saksi tersebut menyatakan tidak pernah melihat adanya penyerahan uang,” kata Ali.
Ia menduga ada prosedur yang salah dalam penetapan tersangka kliennya
Sebagai langkah perlawanan, tim kuasa hukum berencana mengajukan gugatan praperadilan.
“Kami akan menggunakan hak praperadilan untuk membuktikan secara formil apakah ada prosedur yang salah diterapkan oleh penyidik. Kami menghargai proses hukum, namun hak warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum tidak boleh dikesampingkan,” tegasnya.
Sebelumnya telah diberitakan Kepala Desa (Kades),di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, inisial H, ditangkap Direstkrimun Polda Sulbar.
Kades bersangkutan ditangkap oleh Polda Sulbar tersangkut kasus lama soal penggelapan anggaran proyek tahun 2016 lalu.
(*)













