Mamuju-RelasiPublik.id–Perangkat Desa Tanete Pao Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju Laporkan Kepala Desa ke Kantor Ombudsman-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat
Jumat/15/Juli/2022

Saat di temui Reporter media ini Hasrang Selaku perangkat desa Tanete Pao yang menempati jabatan sebagai Sekretaris desa yang telah di berhentikan sepihak oleh kepala desa Terpilih IBRAHIM DM beberapa bulan yang lalu
Hasrang menilai jika Pemberhentian dirinya yang di di lakukan oleh IBRAHIM DM selaku kepala desa Tanete Pao masa jabatan 2022-2028 sama sekali tidak sesuai regulasi uud yang ada Tentang pemberhentian dan pengakatan perangkat desa
Lanjut hasrang,”saya menilai pak pemberhentian saya sebagai perangkat Desa di desa Tanete Pao sama sekali penuh dengan kekeliruan dan sangat tidak mendasar sehingga hari ini saya mendatangi kantor Ombudsman-RI Perwakilan Sulawesi Barat sekaligus melaporkan tindakan Kepala Desa Tersebut yang memberhentikan saya sebagai perkat desa tampa melihar regulasi yang ada.jelas hasrang
Di konfirmasi kepala desa Tanete Pao soal pemberhetian hasarng sebagai perangkat desa IBRAHIM,DM membenarkan jika Hasrang sudah berhenti jadi perangkat desa di desa Tanete Pao
“dulu kan hasrang sekertaris nya kepala desa sebelum saya atas nama pak arman dan hasarng ini kan salah satu kandidat juga di tahun 2021 namun dia gagal’
Masih IBRAHIM. ‘Jadi si hasrang ini saat maju jadi calon kandidat di Pilkades 2021 dia sudah mengundurkan
Diri karena dia sebagai calon juga*pungkas Ibrahim
Editor:Redakasi











