Mamuju-RelasiPublik.id-Pimpinan cabang Perusahaan PT.Tambang Batuan Andesit di desa lebanai kecamatan tapalang barat membenarka jika Bupati Mamuju yang saat ini belum berkewenagan untuk ferivikasi berkas perusahaan TBA di desa lebani saat itu (2/8/2022)
Arman mengaku selaku pimpinan perusahaan PT.TBA saat di hubungi melalui Telepon selulernya, oleh reporter media ini
membenarkan jika Bupati Mamuju Hj Sutinah Suhardi yang saat ini menjabat sebagai bupati Mamuju benar belum punya kewenangan untuk mengetahui berkas perusahaan Tambang di desa lebani yang saat ini karena saat itu bu Sutinah Suharidi ini bukan lah sebagai Bupati Mamuju pada saat izin-izin perusahaan ini kita urus
Lanjut Arman’Namun yang Bupati Saat itu adalah H. Habsi Wahid
“Jadi benar juga dinda apa yang di Sampaikan oleh Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi saat ini jika dirinya tidak mengetahui atau belum melihat berkas administrasi perusahan PT.TBA karena kan bukan bupati Waktu itu.jelas Arma
Di ketahui jika sebelumnya Bupati Mamuju telah memberikan pernyataan mengatakan, tambang batu gaja di Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, tidak memiliki izin Analisis dampak lingkungan (Amdal) dan saya belum meliahat berkas-berkas Perusahan Tambang Batu gajah yang ada di desa lebani
“Kemarin kami sudah koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan menurut keterangannya Amdalnya beluma ada,”ungkap Sutinah saat ditemui wartawan di kantornya, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju,












