Mamuju-RelasiPublik.id–Rencana Pembagunan Pelabuhan di desa Lebani kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju yang akan di lakukan oleh PT.Tambang Batau Andesit (TBA) itu akan melanggar Perda nomor 6 tahun 2017 tentang zona perikanan.

Di mana Pembangunan terminal khusus PT.Tambang Batuan Andesit ini di ketahui untuk kegiatan Terminal Kapal Tandu dan Tongkang untuk melayani Pengakutan nantinya sehingga akan terjadi penimbunan laut yang akan di lakukan oleh PT.Tambang Batuan Andesit di Desa Lebani Nantinya.
“Kadis perikanan dan kelautan Prov Sulawesi Barat saat di hubungi reporter
Media RelasiPublik.id. Fadli Syamsudin/07/08/22
Ia Mengatakan jika untuk berkas Permohonan PT.Tambang Batau Andesit,(TBA)di Desa lebani kec.Tapalang Barat itu’ memang sudah masuk berkasnya namun belum kita putuskan sama sekali
“jadi permohonannya sudah masuk namun belum kita Acc karena sesuai perda No 6 Tahun 2017 tentang RZWP3K(Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Di mana dalam pasal 15 menjelaskan jika kecamatan tapalang Barat adalah masuk wilayah zona perikanan sehingga kompilik dan tidak bisa di lakukan pembangunan Armada untuk keperluan pertambambangan.
“Jadi Kalau kementrian mengarah kan itu dan bertentangan pasti tetunya nga bisa.
Lebih lanjut Fadli Syamsudin. Sehingga kemarin kita lakukan konsultasi pablik untuk RZWP3K perubahan yang di perdakan tahun 2017 karena mau kita rubah di tahun 2022 ini sedang berproses
“Namun setelah mendengarkan masukan dari semua pihak baik dari tokoh masyarakat dan pemohon itu mereka semua sepakat untuk saat ini tidak bisa di lakukan pembaguan pelabuhan karena bertentangan dengan perda.
“Dan untuk Saat ini DkP Sedang berproses untuk revisi RJP yang dimana rencana pengelolaan Tataruang laut dan pesisir sedang di godok sehingga masukan dari semua lapisan masyarakat termasuk dari media sangat kami butuhkan untuk pertimbangan.ungkap Fadli Syamsudin











