Mamuju-RelasiPublik.id–Abd Razid terdakwan pelaku pencabulan di Mamuju menjalani sidang putusan yang berlangsung di pengadilan negeri Mamuju.
Sidan yang di lakukan secara daring
Di pimpin langsung ketau majelis hakim Maslikan Hakim I Anggota david dan hakim anggota II Muhajir
ABD Razyd selaku Terdakwa Pelaku Pencabualan santri di ponis Majelis hakim dengan hukuman 15 tahun
penjara-Selasa-09-08-22

“Saat di temui Reporter media ini kuasa hukum terdakwan Andi Toba di pengadilan Negeri Mamuju
Membenarkan jika kliennya di ponis 15 tahun penjaran namun kami akan berfikir-fikir untuk melakukan banding karena menurut saya ponis ini terlalu berat sekali ”
“Apa lagi kan sudah kita selesaikan lewat penyelesaian hukum adat dan mungkin bisa di pahami jika hukum adat ini adalah salah satu hukum Positif yang berlaku di Indonesia
Harusnya seseorang tidak bisa di tuntut
Lagi kalau sudah di selesaikan adat
Dan seharusnya jika sudah di berikan sangsi hukum adat semetinya tidak bisa lagi di berikan sangsi hukum berlapis seperti ini.jelas toba.













