HukumNasionalSulbar

Terdakwa Pelaku Pencabulan di Mamuju di Ponis 15 Tahun Penjara.

287
×

Terdakwa Pelaku Pencabulan di Mamuju di Ponis 15 Tahun Penjara.

Sebarkan artikel ini

Mamuju-RelasiPublik.id–Abd Razid terdakwan pelaku pencabulan di Mamuju menjalani sidang putusan yang berlangsung di pengadilan negeri Mamuju.

Sidan yang di lakukan secara daring
Di pimpin langsung ketau majelis hakim Maslikan Hakim I Anggota david dan hakim anggota II Muhajir

 

ABD Razyd selaku Terdakwa Pelaku Pencabualan santri di ponis Majelis hakim dengan hukuman 15 tahun
penjara-Selasa-09-08-22

Kuasa hukum terdakwa Andi Toba di pengadilan Negeri Mamuju

“Saat di temui Reporter media ini kuasa hukum terdakwan Andi Toba di pengadilan Negeri Mamuju

 

Membenarkan jika kliennya di ponis 15 tahun penjaran namun kami akan berfikir-fikir untuk melakukan banding karena menurut saya ponis ini terlalu berat sekali ”

“Apa lagi kan sudah kita selesaikan lewat penyelesaian hukum adat dan mungkin bisa di pahami jika hukum adat ini adalah salah satu hukum Positif yang berlaku di Indonesia

Harusnya seseorang tidak bisa di tuntut
Lagi kalau sudah di selesaikan adat

Dan seharusnya jika sudah di berikan sangsi hukum adat semetinya tidak bisa lagi di berikan sangsi hukum berlapis seperti ini.jelas toba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *