Mamuju-RelasiPublik.id–Tersangka kasus Korupsi pengadaan bibit pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat tahun 2019, Fakhruddin, hari ini resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju. Rabu 26 Oktober 2022.

Di mana Sebelumnya tersangka Faharuddin yang didampingi Dua orang pengacaranya, menjalani pemeriksaan tambahan sekitar Enam jam oleh penyidik Kejaksaan tindak pidana korupsi Kejari Mamuju.
Kajari Mamuju Subekhan, kepada sejumlah media mengatakan, penahanan tersangka itu normatif. Namun berbeda dengan kasus ini, tersangka Fakhruddin terjerat dengan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara 1,1 Miliar. kata dia, penahanan tersangka Fakhruddin dilakukan agar tidak menghilangkan barang bukti, serta mempercepat proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara dan tidak melarikan diri.
” Tersangka F ini sudah pasti ditahan karena ini kasus Korupsi. Salah satu alasan dilakukan penahanan agar mempercepat proses penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti,” kata Subkhan.
Sebelum dilakukan penahanan yang nantinya akan dititip di Rutan Mamuju selama 20 hari kedepan, tersangka mengikuti serangkaian pemeriksaan diantaranya pengecekan kesehatan dan PCR Covid-19.
” Pada penahanan tersangka rencananya akan dititip di Rutan Mamuju, makanya sebelum dilakukan penahanan tersangka harus mengikuti pengecekan kesehatan termasuk PCR Covid-19,” jelas Kajari Mamuju.
Sementara kuasa kuasa hukum tersangka Fakhruddin, Nasrun bersama rekannya Dedi Bendor, mengatakan bahwa kliennya resmi ditahan selama 20 hari kedepan. Dan upaya permohonan penangguhan penahanan juga sudah dilakukan namun Kajari beralasan lain.
”Ada enam jam kami dampingi klien kami saat mengikuti pemeriksaan tambahan. Dan tadi memang kami ajukan penahanan namun Kajari berasal lain dan tetap ngotot menahan, jelas Nasrun.













