Mamuju,RelasiPublik.id-Rumah warga di Dusun salu-salu desa lebani kecamatan Tapalang Barat terancam kehilangan tempat tinggal
Hilangnya rumah warga di duga Akibat ulah perusahan PT.Sumaindotim beberapa bulan yang lalu yang melakukan penambangan pasir di sungai Dusun Salu-Salu Desa lebani
Jum’at-18-11-22

hal itu di sampaikan masyarakat setempat Ahyar yang juga ketua IP-Mata Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapalang
ia mengatakan jika warga merasa cemas dengan kondisi ruas sungai yang semakin meluas
Akibat terjadinya longsor pada bibir sungai saat banjir bahkan saat ini sudah dekat ke pemukiman warga

Juga sudah puluhan tanaman kelapa warga yang jadi korban atas dampak dari galian C tersebut yang di lakukan perusahaan tersebut
Lanjut Ahyar , Jauh hari saya sudah ingatkan bahwa ketika sungai tersebut di gali maka efeknya akan sangat fatal
hal ini saya sampaikan kepada pihak Pemerintah desa namun pada saat itu kurang di sigapi apa yang menjadi aspirasi saya bersama masyarakat saat itu namun kina sudah terlihat dampaknya
Olehnya itu saya meminta kepada Pihak yang berwajib bersama pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten mamuju untuk secepatnya bisa mengambil langkah yang kongrik untuk meminta pertanggung jawaban PT.SUMAINDOTIM.
“apalagi waktu melakukan penggalian tidak ada Izin galian C yang di kantongi pihak perusahaan yang di keluarkan oleh pemerintah kabupaten Mamuju maupun Provinsi
namun Perusahaan Tersebut berani melakukan Penggalian material sungai kami tampa melihat dampak yang di timbulkan.
Olehnya saya Perwakilan masyarakat dusun salu-salu desa lebani meminta Kepada Pihak PT.SUMAINDOTIM untuk bertanggung jawaban atas bencana yang melanda Perkampungan kami sebab kami menganggap bencana ini ada setelah sungai kami di gali oleh PT. SUMAINDOTIM.kunci Ahyar.

Di ketahui Pasir di sungai desa lebani tersebut di gunakan untuk keperluan material Penimbunan sepanjan jalan martadinata
yang akan di aspal yang menghubungkan kecamatan simboro dan kecamatan tapalang barat di mana peroyek Pembangunan jalan
Tersebut menggunakan Dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui APBD tahun anggaran 2021 dengan nilai Anggaran 34.388,734,000.
(Jo)











