MamujuSulbar

Mahasiswa Desak DPRD Sulbar Cabut Izin PT Palma Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan

762
×

Mahasiswa Desak DPRD Sulbar Cabut Izin PT Palma Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Mamuju, RelasiPublik.id — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Pasangkayu bersama masyarakat Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Sulawesi Barat, Kamis (8/5/2025).

Rapat ini menyoroti dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah oleh PT Palma Sumber Lestari.

Massa mendesak pencabutan izin operasional perusahaan yang dituding mencemari lingkungan sekitar.

Tuntutan ini ditindaklanjuti melalui RDP yang melibatkan DPRD Sulbar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulbar, perwakilan IPMA Pasangkayu, serta manajemen PT Palma.

Rapat yang digelar di ruang Komisi III DPRD Sulbar menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya:

DLH Provinsi Sulbar diminta melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan terhadap aktivitas PT Palma.

DLH akan melakukan validasi ulang, baik secara administratif maupun melalui inspeksi lapangan, terkait pengelolaan limbah dan kelayakan operasional perusahaan.

Sanksi administratif akan dijatuhkan kepada PT Palma, berupa paksaan pemerintah yang mencakup:

Perintah perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dalam waktu 30 hari kerja.

Penghentian sementara pembuangan limbah hingga lahan aplikasi seluas 192 hektar terpenuhi.

Kewajiban pemulihan lingkungan di area terdampak.

Pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk memberikan kompensasi atas dampak lingkungan yang ditimbulkan, berdasarkan hasil kajian DLH.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Sulbar, H. Usman Suhuriah, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal pelaksanaan hasil RDP tersebut.

“Keselamatan dan kesehatan lingkungan adalah prioritas. Kami mendorong DLH untuk tegas dan terbuka dalam proses pengawasan ini,” ujar Usman.

(Hl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *