Mamuju, RelasiPublik.id — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mamuju hari ini memanggil mantan Kepala Desa Tanete Pao, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019.
Dugaan korupsi tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp567 juta.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman, membenarkan pemanggilan terhadap mantan kepala desa tersebut.
“Betul, hari ini mantan Kades Tanete Pao, Kecamatan Tapalang Barat, sedang diperiksa oleh penyidik Tipikor untuk dimintai keterangannya,” ujar Ipda Herman saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu,
Dan hasil temuan Inspektorat Kabupaten Mamuju menyerahkan hasil audit dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa Tanete Pao dan Desa Tanambuah, ke pihak kepolisian.
Total kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 1,1 miliar.
(Hl)













