Mateng, RelasiPublik.id- Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 7391518 Benteng, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan.
Sejumlah warga mengeluhkan maraknya praktik penyelewengan BBM oleh para pelangsir yang diduga menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Kehadiran para pelangsir ini tidak hanya menimbulkan antrean panjang dan tidak teratur, tetapi juga disinyalir menjadi penyebab utama kelangkaan solar bersubsidi di wilayah tersebut. Masyarakat umum yang berhak seringkali kesulitan mendapatkan BBM untuk kebutuhan sehari-hari karena kuota cepat habis.
Salah satu warga yang merasa dirugikan, Dahlan Annisa menulis di akun media sosial Facebook, ia mengungkapkan keresahannya.
“Palansir benteng ,kita capek capek antri selalu ada yang lewat depan,, dan kita menunggu berapa jam baru selesai pengisian, ” Tulisnya dalam aku Facebook.
Ia menyoroti bagaimana para pelangsir kerap tidak mengikuti antrean yang ada, bahkan langsung menyerobot ke depan.
”Kami antre berjam-jam, tetapi para pelangsir dengan mudah dilayani. Ini menimbulkan kecurigaan besar bahwa ada dugaan pembiaran, atau bahkan sekongkol, antara oknum petugas SPBU dengan para pelangsir tersebut,” ujarnya.
Modus operandi yang dilaporkan meliputi penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi agar mampu mengisi BBM melebihi batas normal. Praktik ini secara langsung melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi dan merugikan negara serta masyarakat.
Tuntutan Masyarakat kepada Pihak Berwenang
Masyarakat mendesak agar praktik curang ini segera dihentikan. Mereka menuntut tindakan tegas dan investigasi mendalam dari pihak berwenang.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat dan Polres Mamuju Tengah: Untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi (Pasal 55 UU Migas).
Pertamina dan Hiswana Migas: Untuk melakukan pengawasan ketat, memberikan sanksi tegas, hingga mencabut izin operasional SPBU jika terbukti memfasilitasi kegiatan melanggar hukum ini.
warga berharap agar BBM bersubsidi yang merupakan hak rakyat benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak, sesuai dengan peruntukannya, bukan kepada para spekulan dan mafia solar.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan tanggapan dari pihak Manajemen SPBU 7391518 Benteng, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, dan pihak Kepolisian setempat terkait dugaan serius ini.
Sementara pihak SPBU 7391518 Benteng memilih bungkam usai dikonfirmasi oleh media RelasiPublik.id.
(Hl)













