Mamuju

KERUGIAN EKOSISTEM DAN HUKUM! Tambang Emas Ilegal Mamuju ‘Dikeruk Habis’ dengan Eskavator, Kuat Dugaan Dibekingi Oknum Aparat

131
×

KERUGIAN EKOSISTEM DAN HUKUM! Tambang Emas Ilegal Mamuju ‘Dikeruk Habis’ dengan Eskavator, Kuat Dugaan Dibekingi Oknum Aparat

Sebarkan artikel ini

MAMUJU, RelasiPublik.id – Aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, tepatnya di Desa Karataun dan Desa Batuisi, telah mencapai titik yang sangat meresahkan. Bukan sekadar mencuri sumber daya alam, operasi pengerukan ini menggunakan alat berat jenis eskavator secara masif, mencabik-cabik ekosistem lokal dan meninggalkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.

​Situasi kian keruh dengan dugaan panas adanya “bekingan” dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH), yang seolah memberi “karpet merah” bagi pelaku kejahatan lingkungan ini.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, telah menegaskan dengan gamblang: kegiatan pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut sama sekali tidak memiliki izin resmi alias ILEGAL.

​Klarifikasi resmi ini memperkuat jeritan masyarakat dan aktivis lingkungan yang menyaksikan “perampokan” sumber daya alam secara terang-terangan. “Daerah ini seolah dirampok oleh para pengusaha dan oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap seorang tokoh pemuda setempat dengan nada geram.

​Ironisnya, kekayaan emas Mamuju dikeruk habis-habisan oleh pihak yang mayoritas berasal dari luar Sulawesi Barat. Keuntungan mengalir deras ke kantong investor luar, sementara bencana ekologis dan beban pemulihan justru harus ditanggung sepenuhnya oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah.

Penggunaan eskavator telah menciptakan perubahan bentang alam yang drastis. Daerah aliran sungai terancam mati, terjadi pendangkalan parah, dan air bersih dicemari oleh limbah sisa pengerukan.

​Rusaknya ekosistem ini bukan hanya mengancam flora dan fauna endemik, tetapi juga memutus urat nadi sumber penghidupan utama bagi warga desa yang bergantung pada alam yang sehat.

​Di tengah kerusakan yang terhampar jelas ini, muncul fakta yang paling menyakitkan: dugaan kuat bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut mendapatkan perlindungan dari oknum APH.

​Keterlibatan oknum ini menciptakan kesan yang mencoreng institusi: hukum seolah hanya “tajam ke bawah” (menindak rakyat kecil) namun “tumpul ke atas” (melindungi kejahatan lingkungan bermodal besar).

​Pemerintah Daerah pun kini dalam posisi terjepit, dihadapkan pada tanggung jawab pemulihan lingkungan yang akan menelan biaya fantastis di masa depan. Sementara, keuntungan haram dari emas ilegal ini sudah lama lenyap dan dinikmati oleh para investor dari luar.

Situasi darurat ini menuntut tindakan tegas dan cepat. Pihak berwenang, mulai dari Kepolisian hingga Pemerintah Provinsi, harus segera menghentikan seluruh operasi tambang ilegal, menindak tegas para pelakunya, dan yang terpenting: mengusut tuntas keterlibatan oknum APH yang diduga menjadi beking.

​Inilah saatnya menegakkan kedaulatan hukum dan menyelamatkan lingkungan di Bumi Manakarra sebelum terlambat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *