Mamuju, RelasiPublik.id — Pemerintah Desa Patidi, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat atas pelaksanaan program Penerangan Hukum Jaksa Masuk Desa (JMD), Selasa (11/11).
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman dan penguatan dalam penegakan hukum Desa Pati’di, Tokoh Masyarakat, serta tokoh Pemuda di Desa Patidi, serta edukasi tentang pemahaman hukum mengenai Administrasi Tanah yang sekarang lagi marak adanya mafia-mafia tanah.
Kepala Desa Patidi, Rusli, menyampaikan bahwa program tersebut sangat bermanfaat bagi pemerintah desa dan masyarakat karena dapat meningkatkan kesadaran hukum di tingkat akar rumput baik dalam pengelolaan keuangan di Desa Maupun Tentang Administrasi kepemilikan Tanah.

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak Kejati Sulbar yang telah hadir langsung di desa kami. Kegiatan ini membuka wawasan kami tentang pentingnya memahami aturan hukum, terutama dalam pengelolaan keuangan desa dan Administrasi tentang Tanah begitu juga dengan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rusli.
Ia menambahkan, melalui sosialisasi tersebut, para perangkat desa kini memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai potensi pelanggaran hukum yang bisa terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta langkah-langkah pencegahannya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar, Andi Asben Awaluddin, menjelaskan bahwa kegiatan Jaksa Masuk Desa rutin dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat mendapat pencerahan dan mau berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan jika menghadapi permasalahan hukum,” ujar Asben Awaluddin.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Patidi, Ketua BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta seluruh perangkat desa Patidi.
(Hl)











